Penipu Berparas Cantik di Tulungagung Mengaku Apoteker
Eny Setyorini (28) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Eny Setyorini (28) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.
Ibu satu anak ini sebelumnya dilaporkan beberapa orang karena diduga melakukan penipuan.
Modusnya, Eny mengaku bisa memasukkan menjadi karyawan di Rumah Sakit Putra Waspada (RSPW) Tulungagung.
Eny kemudian dititipkan ke Lapas Kelas II B Tulungagung.
Dua korban yang sebelumnya melapor adalah Harianto (45) warga Desa Tamban, Kecamatan Pakel dan Mulyati (47) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Kedua korban ini mengalami kerugian total Rp 20 juta.
Eny ditangkap oleh warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu pada Sabtu (22/9/2018) siang.
“Waktu itu petugas piket Polsek Boyolangu ditelepon warga Desa Bono. Mereka mengaku baru saja menangkap pelaku penipuan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji.
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan Eny.
Ternyata yang menangkap Eny adalah salah satu korbannya, dibantu warga setempat.
Eny pun tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolsek Boyolangu yang selanjutnya diserahkan ke Polres Tulungagung.
Pelaku mengaku, uang hasil penipuan digunakan untuk foya-foya.
Sejumlah barang yang dibeli dari uang penipuan itu, antara lain, baju, tas, sepatu, dan kebutuhan harian.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Penyidik juga sudah menetapkan sebagai tersangka,” tambah Sumaji.
Dalam modusnya, Eny juga mengaku sebagai apoteker di RSPW.
Dengan statusnya ini, dia bisa memikat calon korbannya.
Perempuan berparas cantik ini terancam jerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dia kami titipkan ke Lapas karena tidak ada ruang tahanan perempuan di Polres,” pungkas Sumaji.