Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kaltara Gagalkan Perdagangan 16,6 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Warga Filipina Diamankan

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 16,667 gram dengan tersangka sebanyak 9 orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Kaltara Gagalkan Perdagangan 16,6 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Warga Filipina Diamankan
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Suasana press rilis ungkapan kasus sabu-sabu oleh Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit dan Wakapolda Kombes Pol Zainal Arifin Paliwang di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (24/9/2018). TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara mengungkap kasus perdagangan narkotika jaringan internasional kurun waktu September ini.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 16,667 gram dengan tersangka sebanyak 9 orang.

Ada dua kasus yang diungkap. Pertama, melibatkan dua warga negara Filipina berinisial LA dan WH.

Keduanya ditangkap oleh Petugas Pengamanan Perbatasan di Sungai Taiwan, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada tanggal 13 September dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram

"Kami sedang berkomunikasi dengan Mabes dan konsulat Filipina untuk tindaklanjutnya. Sementara dua tersangka itu kami tahan di rutan Polres Bulungan," kata Kapolda Kalimantan Utara Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Indrajit kepada awak media saat merilis kasus tersebut di Mapolda Kalimantan Utara, Jalan Agatis, Tanjung Selor, Senin (24/9/2018).

Baca: Polrestabes Bandung Tetapkan 8 Orang Tersangka Penganiaya Haringga

Dua warga negara Filipina itu terancam hukuman mati dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Kasus kedua diungkap pada tanggal 16 September. Dua orang berinisial S dan AN diamankan di salah satu hotel di Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Keduanya membawa sabu-sabu seberat 11.668 gram atau 11,6 kilogram.

"Sabu-sabu ini dipesan dari Tawau. Pertama 8 kilo, dan kedua kurang lebih 4 kilo," ujar Kapolda.

Dari pengembangan dua tersangka, tim Dirnarkoba Polda Kalimantan Utara mengejar pengawas dan kurir sabu-sabu yang dipesan dari Tawau untuk diterbangkan ke Sulawesi Selatan itu.

Sedikitnya 5 tersangka lain diamankan di empat lokasi berbeda. Pertama tersangka WH diamankan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada 19 September.

"Wahid berperan sebagai pengawas. Dan secara tidak sengaja, anggota kami satu pesawat dengan tersangka. Langsung dilakukan penangkapan di Bandara Sultan Hasanuddin," kata dia.

Baca: Mengintip Perang Tarif Program Bayi Tabung di Bali, Paling Murah Rp 37 Juta, Termahal Rp 70 Juta

Pengembangan kembali dilakukan. Tanggal 20 September, tim Dirnarkoba Polda Kalimantan Utara meringkus AW dan MH di Hotel Ashar, Makassar.

Di hari yang sama, juga diringkus tersangka RS di salah satu SPBU di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Tersangka terakhir yang diamankan adalah AR di jalan Poros Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang.

"Yang ditangkap di Sulawesi Selatan ini adalah para jaringan kurir," ujarnya.

Kapolda Brigjen Pol Indrajit menyebutkan, pengungkapan kasus ini bukan sebuah keberhasilan baginya, melainkan keprihatinan bagi negara.

"Ini sudah harus yang terakhir. Saya kira mereka sudah jera. Kalau masih cinta NKRI jangan jadi kurir. Berapa banyak anak negeri yang rusak karena sabu-sabu," ujar Kapolda. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas