Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampok Sepasang Kekasih, Dua Buruh Bangunan Sekap Korban Pria, Wanitanya Diperkosa

Sepasang kekasih di Kabupaten Siak ini menjadi korban perampokan oleh dua orang lelaki yang merupakan buruh bangunan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rampok Sepasang Kekasih, Dua Buruh Bangunan Sekap Korban Pria, Wanitanya Diperkosa
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana menghadirkan 2 pelaku Curas dan pemerkosaan 

Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNNEWS.COM, SIAK -Sepasang kekasih di Kabupaten Siak ini menjadi korban perampokan oleh dua orang lelaki yang merupakan buruh bangunan.

Mirisnya pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, handphone dan uang korban namun juga memperkosa pacar dari korban.

Akibatnya korban yang berinisial D mengalami trauma berat.

Sementara yang laki-laki diikat oleh pelaku dan ditodong menggunakan obeng.

Baca: Satu Orang Tewas Dikeroyok Sebelum Pertandingan Persib Melawan Persija

Kejadian tersebut terjadi di Berumbung Baru, kecamatan Dayun.

Korban perempuan D digilir oleh dua pelaku di dalam kebun sawit PTPN V, Jalan Lintas Perawang -Siak Km 61 Dayun.

Berita Rekomendasi

Pada 17 September 2018 pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengetahui keberadaan Buazalanolo Hulu. Penjahat itu sedang bersenang-senang di rumah keluarganya, di Padang Terubuk, kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Ia sempat kaget kala polisi datang ke rumah itu. Namun, ia tidak dapat mengelak karena barang bukti berupa Ponsel Nokia milik korban dipegangnya. Sementara sepeda motor Jupiter Mx yang dijadikan untuk beraksi juga ada di rumah itu.

Pada pukul 23.17 WIB, teman pelaku, Auguso Hulu juga berhasil ditangkap di keluran Sail, kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Pada pelaku ini ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan jaket milik korban.

Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan pasal 356 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 dan pasal 285 KUHPidana, tentang Curas dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus 2018, pukul 21.15 WIB. Kala itu, sepasang kekasih, S (20) dan D (18) sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor matic.

Saat asik berkendara, tiba-tiba dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Jupiter MX mendorong S dan D. Mereka terjatuh dan kedua pelaku menghampiri S.

Kedua pelaku membawa kedua korban ke dalam kebun sawit sejauh 50 meter. Sesampainya di dalam kebun sawit itu, S diikat kaki dan tangannya. Jika melawan, pelaku menodongkan obeng ke perut pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas