Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Dengan Ancaman Hukuman Mati, Yogi Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Lesu

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Yogi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana hukuman mati.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Didakwa Dengan Ancaman Hukuman Mati, Yogi Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Lesu
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Terdakwa Yogi (19)), pelaku pembunuhan sopir taksi online yang tertunduk lesu usai menjalani sidang dakwaan di PN Klas IA Palembang, Selasa (25/9/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Yogi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), tertunduk lesu dan pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (25/9/2018).

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Yogi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana hukuman mati.

JPU Kastam SH mendakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP.

Baca: Pria Yang Diduga Memukul Haringga Pakai Tongkat Mirip Pipa Besi di Stadion GBLA

Terdakwa Yogi tampak pasrah sepanjang mendengarkan dakwaan jaksa.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH, terdakwa Yogi tidak memberikan tanggapannya atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim pun kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Berita Rekomendasi

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yakni Suhardi, orang tua korban Aji Saputra.

Terdakwa Yogi yang didampingi Kuasa Hukum Ana SH dari Posbakumadin PN Palembang, tidak juga memberikan tanggapannya atas keterangan saksi.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sidang ditunda sampai pekan depan," ujar Ketua Hakim Wisnu Wicaksono SH, dalam persidangan.
Sesuai persidangan, Suhardi, orang tua korban meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap terdakwa Yogi.

Karena perbuatan terdakwa Yogi sangat sadis yang melakukan pembunuhan.

"Saya minta dihukum mati, karena anak saya mati dibunuhnya. Jadi saya minta hukuman yang seadil-adilnya," ujar Suhardi, ketika diwawancarai Sripoku.com setelah persidangan.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya yakni Bambang dan Willi (17) melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Aji Saputra, sopir taksol, di kawasan Jalan Sukabangun Palembang atau wilayah hukum PN Palembang, Rabu (13/6/2018).

Untuk terdakwa Willi sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Terdakwa Willi disidang khusus anak, dikarenakan usia terdakwa masih di bawah umur.

Sedangkan pelaku Bambang sudah meninggal dunia, ditembak mati petugas Jatanras Polda Sumsel pada saat penangkapan.

Korban Aji dibunuh dengan cara leher dijerat dan sekujur tubuh korban ditusuk menggunakan obeng.

Ketiga pelaku memenuhi korban untuk merampok mobil Datsun dan ponsel milik korban.

Setelah melakukan pembunuhan, kemudian tiga pelaku membuang jasad korban ke sebuah jembatan di wilayah Kabupaten Muba. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Yogi, Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Aji Saputra Didakwa Hukuman Mati,

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas