Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mobil Milik Fuad Amin yang Disita KPK Terjual Rp 180 Juta dan Rp 138 Juta

Meru menambahkan, kedua mobil lelang itu merupakan milik tahanan KPK, yakni mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Mobil Milik Fuad Amin yang Disita KPK Terjual Rp 180 Juta dan Rp 138 Juta
Istimewa
Dua Jaksa KPK yang menangani barang sitaan, Adyantana Meru Herlambang dan Josep Wisnu Sigit serta Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya, Suwanto menyerahkan dua mobil milik Fuad Amin yang dilelang kepada dua pemenang lelang asal Bandung dan Malang, Senin (24/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya di Medaeng menyerahkan dua mobil kepada pemenang lelang pada Senin (24/9/2018) pagi.

Dua mobil diserahkan langsung oleh dua Jaksa KPK yang menangani barang sitaan, Adyantana Meru Herlambang dan Josep Wisnu Sigit serta Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya, Suwanto.

Sedangkan, dua pemenangnya yakni Priantoko asal Bandung, Jabar dan Abdul Kohar asal Malang, Jatim.

"Hari ini tadi kami sudah menyerahkan dua mobil sitaan (Toyota Nav dan Honda Civic) dari KPK yang ada disini (Rupbasan Kelas I Surabaya)," kata Meru saat dijumpai TribunJatim.com, Senin (24/9/2018).

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Meru menambahkan, kedua mobil lelang itu merupakan milik tahanan KPK, yakni mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

Baca: Bermodal Gadget Sebarkan Program Prabowo-Sandi, Kubu Jokowi Siap untuk Pertempuran Udara

"Mobil itu milik Fuad Amin," kata Josep kepada TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

Fuad Amin divonis 13 tahun penjara akibat terlibat kasus korupsi dan pencucian uang kurun 2003-2014 mencapai Rp 414 miliar.

Menurut Meru, Honda Civic terjual seharga Rp 180 juta, sementara Toyota Nav 1 terjual senilai Rp 138 juta.

Menurut Josep, sebenarnya total ada enam mobil milik Fuad yang disita, namun baru dua yang laku terjual.

"Yang empat belum terjual, alasan pengikut lelang kemahalan, karena tidak ada BPKB nya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Dari Enam Mobil Fuad Amin yang Disita KPK Laku Terjual di Rupbasan Kelas I Surabaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas