Bawa 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Nia Mengaku Diupah Rp 20 Juta
Dalam pengiriman sabu seberat 2.015 gram atau 2 kg lebih tersebut, Nia menggunakan modus mengemas kristal putih menggunakan 2 bungkusan bekas snack.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dengan nilai Rp 2,4 miliar terbongkar.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus seorang perempuan asal Riau yang menjadi kurir sabu tersebut di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Perempuan yang kini berstatus tersangka itu adalah Nia Apriani (23), warga Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam pengiriman sabu seberat 2.015 gram atau 2 kg lebih tersebut, Nia menggunakan modus mengemas kristal putih menggunakan 2 bungkusan bekas snack (makanan ringan).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen membeberkan hasil ungkap kasus ini dalam ekspose di Direktorat Resnarkoba Polda, Rabu (26/9/2018).
"Sebenarnya, pelaku berjumlah dua orang, perempuan semua. Tapi, satu orang berhasil kabur. Mereka memang berbagi tugas. Satu berjaga dari kejauhan, satu lagi mengantar. Yang mengantar, dia ini (Nia)," ujar Barmen, sapaan akrabnya, sambil menunjuk tersangka Nia.
Penangkapan terhadap Nia bermula dari informasi akan ada penyelundupan narkoba seberat 500 gram atau setengah kg di Tanjungkarang Pusat.
Ditresnarkoba Polda lalu menurunkan tim Sub Direktorat II untuk penyelidikan.
Baca: Seorang Bobotoh Berusaha Melerai, Massa Malah Semakin Beringas Mengeroyok Haringga
Dari hasil penyelidikan, anggota Subdit II melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
Sebelum serah terima narkoba pada Kamis (20/9/2018) pekan lalu, tim lebih dahulu membuntuti sejak terduga kurir sabu turun dari bus di kawasan Rajabasa.
"Kami ikuti sejak mereka turun dari bus di Rajabasa, kemudian naik angkutan umum menuju Jalan Raden Intan. Begitu pelaku tiba di parkiran ruko Jalan Kartini sekitar pukul 09.00 WIB, langsung kami jemput (tangkap)," kata Barmen.
Dalam penggeledahan, tim Subdit II Ditresnarkoba mendapati barang bukti sebungkus plastik kresek berisi 2 bungkusan snack merek Qtela dan Happy Tos.
"Di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip ukuran besar berisi kristal putih (narkoba jenis sabu)," ujar Barmen.
Berdasarkan hasil penimbangan, kata Barmen, berat sabu tersebut mencapai 2.015 gram atau 2 kg lebih, yang nilainya berkisar Rp 2,4 miliar.
"Barang (sabu) ini dari Riau dengan tujuan Lampung. Pelaku memilih memasukkan ke dalam bungkusan snack untuk mengelabui petugas," katanya.
Sudah 2 Kali
Tersangka kurir sabu 6 kg Nia Apriani (23) mengaku sudah kedua kalinya mengantar sabu dari Riau menuju Lampung.
"Ini kedua kalinya. Baru aja (menjadi kurir sabu), baru sebulan," kata perempuan lajang ini saat ekspose kasus.
Baca: Adang Ali Sempat Pingsan Didorong-dorong Pelaku Pengeroyokan saat Hendak Menolong Haringga
Nia mengaku memperoleh upah Rp 20 juta dari setiap pengantaran sabu. Upah tersebut, menurut dia, belum termasuk akomodasi lainnya.
"Kemarin (pengiriman pertama) juga 2 kg. Dapat Rp 20 juta, belum termasuk akomodasi," ujarnya.
Viral di Instagram @seputar_lampung
Proses penangkapan tersangka kurir sabu 2 kg Nia Apriani (23) ini terekam video hingga viral di media sosial Instagram.
Adalah akun @seputar_lampung yang pertama kali mengunggahnya ke Instagram.
Hingga Rabu (26/9/2018) petang, sudah 30.934 akun Instagram yang menonton video ini.
Adapun penangkapan terjadi di depan parkiran Rabobank, Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (20/9/2018) pagi.
Dalam video tersebut, tampak seorang polisi sedang membongkar plastik kresek warna putih.
Di dalam plastik kresek itu terdapat beberapa bungkusan snack (makanan ringan), yang di dalamnya ada narkoba jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen mengungkapkan, tim telah melakukan penyamaran selama sepekan untuk membongkar kasus ini.
"Saat ini, kami proses dulu tersangka (Nia). Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya, termasuk rekannya (Nia) saat mengantar sabu," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Nia terjerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dua Perempuan Asal Riau Kemas Sabu Rp 2,4 Miliar Pakai Bungkus Snack
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.