Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Nia Mengaku Diupah Rp 20 Juta

Dalam pengiriman sabu seberat 2.015 gram atau 2 kg lebih tersebut, Nia menggunakan modus mengemas kristal putih menggunakan 2 bungkusan bekas snack.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawa 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Nia Mengaku Diupah Rp 20 Juta
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen (kiri) menunjukkan barang bukti sabu dalam ekspose kasus, Rabu, 26 September 2018. Polda turut menghadirkan tersangka (kanan) kurir sabu 6 kg tersebut. TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dengan nilai Rp 2,4 miliar terbongkar.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus seorang perempuan asal Riau yang menjadi kurir sabu tersebut di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Perempuan yang kini berstatus tersangka itu adalah Nia Apriani (23), warga Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam pengiriman sabu seberat 2.015 gram atau 2 kg lebih tersebut, Nia menggunakan modus mengemas kristal putih menggunakan 2 bungkusan bekas snack (makanan ringan).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen membeberkan hasil ungkap kasus ini dalam ekspose di Direktorat Resnarkoba Polda, Rabu (26/9/2018).

"Sebenarnya, pelaku berjumlah dua orang, perempuan semua. Tapi, satu orang berhasil kabur. Mereka memang berbagi tugas. Satu berjaga dari kejauhan, satu lagi mengantar. Yang mengantar, dia ini (Nia)," ujar Barmen, sapaan akrabnya, sambil menunjuk tersangka Nia.

Berita Rekomendasi

Penangkapan terhadap Nia bermula dari informasi akan ada penyelundupan narkoba seberat 500 gram atau setengah kg di Tanjungkarang Pusat.

Ditresnarkoba Polda lalu menurunkan tim Sub Direktorat II untuk penyelidikan.

Baca: Seorang Bobotoh Berusaha Melerai, Massa Malah Semakin Beringas Mengeroyok Haringga

Dari hasil penyelidikan, anggota Subdit II melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.

Sebelum serah terima narkoba pada Kamis (20/9/2018) pekan lalu, tim lebih dahulu membuntuti sejak terduga kurir sabu turun dari bus di kawasan Rajabasa.

"Kami ikuti sejak mereka turun dari bus di Rajabasa, kemudian naik angkutan umum menuju Jalan Raden Intan. Begitu pelaku tiba di parkiran ruko Jalan Kartini sekitar pukul 09.00 WIB, langsung kami jemput (tangkap)," kata Barmen.

Dalam penggeledahan, tim Subdit II Ditresnarkoba mendapati barang bukti sebungkus plastik kresek berisi 2 bungkusan snack merek Qtela dan Happy Tos.

"Di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip ukuran besar berisi kristal putih (narkoba jenis sabu)," ujar Barmen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas