Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Nia Mengaku Diupah Rp 20 Juta

Dalam pengiriman sabu seberat 2.015 gram atau 2 kg lebih tersebut, Nia menggunakan modus mengemas kristal putih menggunakan 2 bungkusan bekas snack.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawa 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Nia Mengaku Diupah Rp 20 Juta
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen (kiri) menunjukkan barang bukti sabu dalam ekspose kasus, Rabu, 26 September 2018. Polda turut menghadirkan tersangka (kanan) kurir sabu 6 kg tersebut. TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA 

Berdasarkan hasil penimbangan, kata Barmen, berat sabu tersebut mencapai 2.015 gram atau 2 kg lebih, yang nilainya berkisar Rp 2,4 miliar.

"Barang (sabu) ini dari Riau dengan tujuan Lampung. Pelaku memilih memasukkan ke dalam bungkusan snack untuk mengelabui petugas," katanya.

Sudah 2 Kali
Tersangka kurir sabu 6 kg Nia Apriani (23) mengaku sudah kedua kalinya mengantar sabu dari Riau menuju Lampung.

"Ini kedua kalinya. Baru aja (menjadi kurir sabu), baru sebulan," kata perempuan lajang ini saat ekspose kasus.

Baca: Adang Ali Sempat Pingsan Didorong-dorong Pelaku Pengeroyokan saat Hendak Menolong Haringga

Nia mengaku memperoleh upah Rp 20 juta dari setiap pengantaran sabu. Upah tersebut, menurut dia, belum termasuk akomodasi lainnya.

"Kemarin (pengiriman pertama) juga 2 kg. Dapat Rp 20 juta, belum termasuk akomodasi," ujarnya.

Viral di Instagram @seputar_lampung
Proses penangkapan tersangka kurir sabu 2 kg Nia Apriani (23) ini terekam video hingga viral di media sosial Instagram.

Berita Rekomendasi

Adalah akun @seputar_lampung yang pertama kali mengunggahnya ke Instagram.

Hingga Rabu (26/9/2018) petang, sudah 30.934 akun Instagram yang menonton video ini.

Adapun penangkapan terjadi di depan parkiran Rabobank, Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (20/9/2018) pagi.

Dalam video tersebut, tampak seorang polisi sedang membongkar plastik kresek warna putih.

Di dalam plastik kresek itu terdapat beberapa bungkusan snack (makanan ringan), yang di dalamnya ada narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen mengungkapkan, tim telah melakukan penyamaran selama sepekan untuk membongkar kasus ini.

"Saat ini, kami proses dulu tersangka (Nia). Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya, termasuk rekannya (Nia) saat mengantar sabu," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas