Bawa 2 Kg Sabu dalam Kemasan Snack, Nia Mengaku Diupah Rp 20 Juta
Dalam pengiriman sabu seberat 2.015 gram atau 2 kg lebih tersebut, Nia menggunakan modus mengemas kristal putih menggunakan 2 bungkusan bekas snack.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen (kiri) menunjukkan barang bukti sabu dalam ekspose kasus, Rabu, 26 September 2018. Polda turut menghadirkan tersangka (kanan) kurir sabu 6 kg tersebut. TRIBUN LAMPUNG/HANIF RISA MUSTAFA
Atas perbuatannya, tersangka Nia terjerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dua Perempuan Asal Riau Kemas Sabu Rp 2,4 Miliar Pakai Bungkus Snack
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.