KPK Bantu Polda Kaltim Usut Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Rumah Potong Unggas
'Turun gunungnya' KPK sekaligus membantu Polda Kalimantan Timur yang selama ini serius mengusut kasus yang merugikan uang negara Rp 11 miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK ikut membantu penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan rumah potong unggas atau RPU yang diduga melibatkan pihak eksekutif di Balikpapan.
'Turun gunungnya' KPK sekaligus membantu Polda Kalimantan Timur yang selama ini serius mengusut kasus yang merugikan uang negara Rp 11 miliar.
Baca: Polda Kaltim Sebar Wajah Tersangka Korupsi RPU Balikpapan ke Seluruh Polda di Indonesia
"Supervisi dilakukan mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan rumah potong unggas tahun anggaran 2015 sebesar Rp 12,5 miliar pada SKPD Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Febri menerangkan, dari Rp 12 miliar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp 11 miliar.
"Dalam menghitung kerugian negara penyidik berkoordinasi dengan BPKP Kaltim," kata Febri.
Untuk sementara, lanjutnya, ada dua tersangka dalam kasus ini yakni CH, mantan kepala Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Balikpapan, dan AW Anggota Komisi II DPRD Balikpapan.
Supervisi dilakukan lewat gelar perkara bersama antara KPK dengan tim dari Polda Kaltim.
Ia menjelaskan, supervisi dilakukan dalam bentuk gelar perkara bersama Satgas Unit Koorsupdak atau Koordinasi Supervisi dan Penindakan KPK, yang dihadiri Kanit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Kompol Ida Bagus Widwan dan tim.
Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan supervisi ini salah satu fungsi KPK.
Baca: Perludem Nilai Dukungan Tokoh Agama di Pilpres Berpotensi Timbulkan Friksi
Ia menyatakan hal tersebut ditujukan untuk membantu Kepolisian ataupun Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
"Tujuan dari koordinasi dan supervisi untuk mendukung Polri atau Kejaksaan dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mengalami kendala," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.