Pegawai Honorer Disperindag Bunuh Diri, Ahli Waris Tetap Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris Yudhi Meidiansyah, pegawai honorer Disperindag Tanjungpinang tetap akan menerima klaim dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Ahli waris Yudhi Meidiansyah, pegawai honorer Disperindag Tanjungpinang tetap akan menerima klaim dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang.
Yudhi Meidiansyah sebelumnya ditemukan meninggal dunia dengan tali melilit di lehernya, Kamis (21/9/2018) lalu .
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Hj Rini Suryani melalui Humas Giardi Utama mengatakan kelengkapan berkasnya sedang diurus oleh pihak Disperindag Tanjungpinang.
BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mengecek kasus kebenaran ahli waris terlebih dahulu.
Karena istri almarhum baru melahirkan dan masih terbawa suasana berduka maka BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu.
"Tapi itu kita jamin karena dia adalah peserta aktif kita. Saya lupa namanya. Yang jelas uang jaminannya Rp 24 juta," kata Giardi kepada Tribun Batam, Kamis (27/9/2018).
Teka-teki kematian Yudhi sempat didalami Polres Tanjungpinang.
Baca: Aditya Marah saat Lihat Kartu Identitas The Jak Mania Lalu Ikut Menganiaya Haringga
Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Dwihatmoko mengatakan sebelum ditemukan tewas dengan tali melilit di lehernya, Yudhi beberapa kali sempat coba bunuh diri.
Meski BPJS Ketenagakerjaan menjamin peserta yang meninggal karena bunuh diri atau cacat karena mencoba bunuh diri, BPJS Kesehatan justru menolak memberikan jaminan.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta pada BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wan Effi Yulisna menegaskan BPJS Kesehatan tidak menjamin peserta yang bunuh diri. Sebab, peserta tersebut sudah meninggal.
Tidak cuma itu, BPJS Kesehatan juga bahkan tidak memberikan jaminan kepada peserta yang coba membunuh diri.
Baca: Adang Ali Sempat Pingsan Didorong-dorong Pelaku Pengeroyokan saat Hendak Menolong Haringga
"Karena dalam agama apa pun, hal itu dilarang," ungkap Wan Effi.
Wan Effi menambahkan, selain itu BPJS Kesehatan pun tidak menjamin peserta tidak mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, pengobatan di luar negeri, invertilisasi, kecelakaan kerja yang sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya untuk merias diri semisal pemasangan kawat gigi tidak ditanggung pula oleh BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Meninggal karena Bunuh Diri, Ahli Waris Yudhi Tetap Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan