Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Dari Tiga Perampok Tauke Karet Tertangkap, Uang Rampokan Rp 190 Juta Ludes di Meja Judi

Sedangkan rekan mereka yakni SI (38), warga Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, masih buron dan masuk daftar pencarian

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Dari Tiga Perampok Tauke Karet Tertangkap, Uang Rampokan Rp 190 Juta Ludes di Meja Judi
Sriwijaya Post/Ehdi Amin
Anggota Mapolres Lahat membekuk dua pelaku perampokan, Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Panggung, Lahat. Keduanya dilarikan ke RSUD paska ditembak kaki lantaran melawan saat akan ditangkap. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Enrawan (42) dan Firhandi alias Ali (39), dua dari tiga orang pelaku perampokan terhadap tauke kopi, Irhamuddin (37), ditembak jajaran Satreskrim Polres Lahat, Polsek Pajar Bulan, dan Polsek Kota Agung.

Mereka adalah warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Sedangkan rekan mereka yakni SI (38), warga Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Perampokan terhadap tauke kopi, Irhamuddin (37), warga Dusun Selapah, Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, terjadi pada Minggu (2/9/2018) lalu.

Para perampok berhasil menggasak uang Irhamuddin senilai Rp190 juta lebih.

Dalam aksinya, selain berhasil membawa uang ratusan juta ketiganya juga menggondol, perhiasan, motor honda beat, surat berharga dan isi barang dagangan di dalam warung korban.

BERITA REKOMENDASI

Berharap uang bertambah, ketiganya malah menggunakan uang rampokan tersebut untuk berjudi.

Namun apes, dua dari pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lahat, Polsek Pajar Bulan, dan Polsek Kota Agung.
Tak cuma dibekuk, kedua pelaku terpaksa diberi 'hadiah' timah panas pada kakinnya lantaran berusaha melawan saat ditangkap.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma mengungkapkan penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari penangkapan Enrawan pada Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Panggung.

Lantaran memiliki senjata api rakitan dan mengancam aparat, tersangka terpaksa ditembak kaki kirinya.

Selanjutnya dikembangkan dan ditangkap tersangka Firhandi alias Ali juga di desanya sekitar pukul 02.00 WIB.


Lantaran berusaha kabur tersangka pun ditembak kakinya.

Dikatakan Satria, saat ini terhadap kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas