Jual Kosmetik yang Diduga Ilegal, Dua Perempuan Ini Diamankan Polisi
Polisi mengamankan ratusan barang bukti (BB) kosmetik, obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang tidak memiliki izin edar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus Ma alias Bunda Virda (42) warga Krueng Barona Jaya dan Nu alias Bety (29) warga Kecamatan Sukamakmur karena menjual kosmetik diduga ilegal di dua lokasi berbeda, Selasa dan Rabu (25-26/9).
Polisi mengamankan ratusan barang bukti (BB) kosmetik, obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa itu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK mengatakan, kosmetik, obat-obatan dan alkes yang diamankan itu diproduksi dan diedarkan ke berbagai lokasi dalam Wilkum Polresta.
Lalu barang-barang itu tidak menyertakan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengungkapan kasus peredaran kosmetik dan obat-obatan diduga ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu dan dirugikan oleh pelaku,” kata Taufiq kepada Serambi, Jumat (28/9).
Menindaklanjuti laporan itu, Polresta menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi pertama dicurigai, yakni di sebuah desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya.
“Pelaku pertama yang kami amankan di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Selasa (25/9) sekitar pukul 15.00 WIB seorang ibu rumah tangga, berinisial MR. Beliau pemilik sekaligus penjual kosmetik, obat-obatan dan alkes ilegal itu,” ujar Taufiq.
Dari penangkapan itu diamankan ratusan kosmetik, obat-obatan dan alkes, mulai serum, minyak, cream, lotion serta BB lainnya yang sejenis.
Lalu dari keterangan MR, diperoleh lokasi penjualan lainnya, yakni di satu gampong, dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Hari kedua, Rabu 22 September, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan pedagang lainnya yang juga seorang wanita, berinisial NB alias Bety, warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.
“Dari penangkapan itu petugas juga mengamankan ratusan kosmetik, obat-obatan dan alkes ilegal. “Keduanya masih kita amankan di Polresta dan dimintai keterangannya. Pelaku melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sub Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas AKP Taufiq. (mir)