Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Kata Sandi, Sipir Lapas Lubukpakam Diduga Sering Minta 'Uang SPP' ke Napi Narkoba

Tak tanggung, untuk mendapatkan sebuah kamar elit, oknum sipir memaksa napi merogoh kocek senilai Rp 10 juta per pekan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakai Kata Sandi, Sipir Lapas Lubukpakam Diduga Sering Minta 'Uang SPP' ke Napi Narkoba
Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar
Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Maredi Sutrisno yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)karena terlibat jaringan narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubukpakam, Deliserdang, menyediakan fasilitas mewah bagi narapidana.

Tak tanggung, untuk mendapatkan sebuah kamar elit, oknum sipir memaksa napi merogoh kocek senilai Rp 10 juta per pekan.

Temuan BNN ini terungkap dari hasil penyidikan atas tertangkap tangannya oknum sipir Lapas Klas IIB Lubukpakam bernama Maredi Sutrisno.

Baca: Kota Palu Mencekam, Air Teluk Palu Sudah Naik

Ia nekat memesan narkotika jenis sabusabu dan bertransaksi di depan pagar gedung. Pada saat yang bersamaan, petugas BNN sudah mengintai, langsung mengamankan Maredi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram.

"Jadi, kami sedang melakukan penyidikan lanjutan. Nah, keterangan napi yang saya sampaikan, katanya, mereka juga sewa kamar di dalam. Sel itu harus dibayar untuk mendapatkan fasilitasnya dengan harga kurang lebih Rp 10 juta. Maka totalnya mencapai Rp 50 juta sepekan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada Tribun Medan, Selasa (25/9/2018).

Pada kasus ini, BNN juga mengamankan napi bernama Dekyan yang berperan memesan sabusabu kepada sipir Maredi melalui perantara kurir.

Berita Rekomendasi

Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik dari Dekyan mengungkapkan, bahwa setiap napi yang ingin mendapat servis berupa fasilitas kamar mewah harus membayar Rp 10 juta per pekan.

Arman menyebutkan, tersedianya fasilitas mewah di dalam penjara merupakan sebuah tradisi di tubuh Pemasyarakatan.

Bagi napi yang berkeinginan menghuni kamar mewah dikenakan biaya tambahan dengan sandi "Uang SPP".

"Para napi juga diminta membayar iuran yang katanya SPP. Ya, kelihatan kalau mereka ingin mendapatkan fasilitas yang bagus harus bayar. Dapat dikatakan sudah menjadi tradisi. Kira-kira begitu. Semua di dalam (penjara) memang begitu," ucapnya.

Menanggapi pernyataan Arman Depari, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Priyadi membantah bahwa telah tersedia fasilitas mewah bagi para napi di Lapas Lubukpakam.

"Silakan cek ke lapangan langsung! Saya fasilitasi datang (ke Lapas Lubukpakam). Sekarang juga lagi raker. Silakan cek apa ada yang mewah atau tidak. Supaya Anda bisa melihat sendiri situasinya bagaimana. Saya tidak perlu komentar. Itu nanti sendirinya akan terbantahkan," ujarnya.

Priyadi yang saat itu ditemui usai mengikuti diskusi dan sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru menyarankan agar BNN turun langsung ke Lapas Lubukpakam untuk membuktikan adanya fasilitas kamar mewah.

"Silakan cek. Ada baiknya mereka (BNN) datang ke lapangan supaya lebih jelas. Sekarang sedang didalami dan dilakukan penyidikan lebih lanjut tidak ditemukan. Kalau ada (aliran dana kepada pimpinan) kan jelas. Misalnya, aliran uang Rp 1 miliar diberikan kepada siapa," ujarnya.

Saat Priyadi memberikan penjelasan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut Abdul Haris memotong pembicaraan.

Ia memainkan telepon genggamnya sembari memperlihatkan sel tahanan yang dihuni napi Dekyan.

Diketahui, napi kasus sabusabu ini baru sepekan ini berada di dalam lapas. "17 kapasitas 53 isinya. Bagaimana mau dikatakan mewah? Nah, ini kamar dia sekarang. Ini nyata ini," ujar Abdul Haris. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gunakan Sandi 'Uang SPP', Sipir Minta Napi Bayar Rp 10 Juta Demi Fasilitas Mewah,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas