Pabrik Miras di Mojokerto Diproduksi di Rumah Kontrakan, Pemiliknya Pecatan Polisi
Rumah kontrakan yang dijadikan produsksi minuman keras di Mojokerto disebut seorang pecatan polisi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Rumah kontrakan yang dijadikan produsksi minuman keras di Mojokerto disebut seorang pecatan polisi.
Hal ini diungkapkan Kepala Desa Punggul Mohammad Khosim, Senin (1/10/2018).
Menurut dia, pemilik pabrik miras jenis arak bernama Heru Susanto warga Lamongan.
Khosim melanjutkan, Heru merupakan oknum disersi polisi. Hal itu diketahui lewat KTP yang disetorkan sewaktu pertama kali tinggal dikontrakan.
"Benar, Heru merupakan pecatan anggota polri, hal itu dikuatkan saat saya melihat KTP-nya ketika pertama kali bertempat di sini. Namun, saya tidak tau secara jelas dia dinas di mana," jelasnya.
Rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi bukan milik pribadi. Heru menyewa rumah itu ke warga bernama Khosima.
"Dia (Heru) mengontrak rumah itu kurang lebih sejak Februari," kata Khosim.
Khosim mengungkapkan, warga tidak sanggup lagi menahan bau menyengat alkohol yang berasal dari pabrik miras milik Heru.
Bukan itu saja, Heru juga membuang Limbah bekas pembuatan miras oplosan di aliran sungai. Akibatnya, air sungai tercemari.
Para warga sebenarnya, telah memberi kesempatan Heru untuk memberhentikan bisnis haramnya.
Akhirnya, Heru menyetujui permintaan warga. Tetapi, selang beberapa bulan pabrik miras itu beroperasi kembali.
Para warga naik darah. Puncaknya, Jumat (28/9) pukul 20.00 warga menggerebek pabrik miras itu dibantu dengan pihak kepolisian.
"Warga sudah geram, kami akhirnya mengambil langkah untuk menggerebeknya," paparnya.