Anak Dibawah Umur Dimanfaatkan Edarkan Narkoba di Kawasan Kos-kosan Surabaya dengan Upah Rp 25 Ribu
Sobirin (20) dan Aldi (19), keduanya warga Kedungasem dan ARM (16) warga Penjaringan ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebuah rumah kos di Medokan Ayu, Surabaya menjadi basecamp pesta narkoba. Sejumlah narkotika sabu, ganja dan pil double L siap edar ditemukan polisi.
Sobirin (20) dan Aldi (19), keduanya warga Kedungasem dan ARM (16) warga Penjaringan ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika.
Baca: Polisi Gerebek Pesta Sabu di Surabaya, Seorang Anak Dibawah Umur Diamankan
Mereka kepergok pesta sabu, namun juga mengaku menjadi kurir peredaran narkotika.
"Peran mereka kurir, termasuk anak dibawah umur itu terlibat peredaran narkoba," kata Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika, senin (1/10/2019).
Tersangka mengaku, mengedarkan narkotika tersebut kepada beberapa orang yang dikenalnya di tempat kos-kosan.
Komukasi kemudian dilanjutkan melalui pesan singkat dan dilayani di rumah tersebut.
Baca: Keluhan dan Harapan Pengrajin Batik kepada Pemerintah di Hari Batik Nasional
Satu poket sabu-sabu oleh tersangka dijual seharga Rp 150 ribu perpoket, sementara dari penjualan ganja tersangka mengaku mendapat upah Rp 25 ribu per poket.
"Sudah tiga bulan, jualan sekaligus makai. (Double L) titipan. Kulak 1,1 juta, ganja 2,5 juta," kata Sobirin.
Penulis: Nur Ika Anisa
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Edarkan Narkoba di Kawasan Kos-kosan Surabaya, Anak Dibawah Umur ini Diberi Upah Rp 25 Ribu Perpoket