Ponsel yang Dijual Pelaku kepada Keponakannya Seharga Rp 500 Ribu Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar
Tulang belulang yang ditemukan itu merupakan tulang manusia, seorang siswa Madrasah Aliyah, Rizky Aprianto.
Editor: Dewi Agustina
Kepolisian melacak HP tersebut dan menemukannya di tangan keponakan pelaku.
Baca: Lagi, Anak Sapi Ditemukan Mati Tapi Organ Dalamnya Raib
Dari sinilah dilacak keberadaan pelaku sebelum akhirnya diamankan di Tapung, Kampar.
Selain menjual HP korban, pelaku juga menjual sepeda motor korban dengan cara memisahkannya per bagian.
Ia menjual mesin, sementara untuk ban motor dikubur di belakang rumahnya.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, diketahui jika pelaku memutuskan untuk membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak pembunuhannya.
Jasad korban diketahui cepat membusuk, tercerai berai, serta tulangnya terbakar.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul VIDEO: Temuan Tengkorak di Payung Sekaki Terungkap, Pelaku Bunuh dan Bakar Jasad Korban