Status Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Tebo Diperpanjang hingga 24 Oktober
Status kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tebo diperpanjang sampai 24 Oktober 2018 mendatang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Status kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tebo diperpanjang sampai 24 Oktober 2018 mendatang.
Perpanjangan ini disebabkan karena musim kemarau masih akan berlangsung dan masih ada.
Selain itu masih ada titik api di beberapa wilayah yang terpantau BMKG dan satelit Noah.
"Petugas kita masih stand by di lapangan dengan pengawasan seperti biasa," kata Kepala BPBD Kabupaten Tebo, Hari Sugiarto kepada Tribunjambi.com, Kamis (4/10/2018).
Potensi terjadi kebakaran menurut Hari Sugiarto masih mungkin terjadi sehingga pihaknya di lapangan terus stand by.
Baca: Bayi yang Dibuang dari Lantai 3 Mal Dirawat di RS Harapan, Biayanya Ditanggung Polres Magelang Kota
Pasalnya hingga September terdata 46 api panas di Kabupaten Tebo, dengan titik dominan terjadi di Kecamatan Sumay, dan VII Koto.
"Tanggal 1 kemarin ada dua titik api di Kecamatan VII Koto dan sudah diatasi petugas kita di lapangan, " kata Hari Sugiharto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kemarau dan Titik Api Masih Terpantau, Status Kebakaran Hutan dan Lahan di Tebo Diperpanjang