Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.464 Pasangan di Blitar Bercerai, Ini Penyebabnya

Sepanjang Januari-September 2018 tercatat ada 1.464 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 1.464 Pasangan di Blitar Bercerai, Ini Penyebabnya
Grid.ID
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Blitar masih tinggi.

Sepanjang Januari-September 2018 tercatat ada 1.464 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Blitar.

"Faktor ekonomi menjadi pemicu utama perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Blitar," kata Humas Pengadilan Agama Blitar, Mohamad Fadli, Jumat (5/10/2018).

Fadli mengatakan, selain faktor ekonomi, perselingkuhan dan cemburu juga menjadi faktor paling banyak pemicu perceraian di wilayah Blitar.

Sedangkan, pengajuan perkara perceraian paling banyak berasal dari warga yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Dari total perkara itu, sebanyak 358 perkara sudah diputus, selebihnya sebanyak 1.106 perkara masih proses sidang," ujar Fadli.

Fadli mengakui jumlah perkara perceraian di Blitar masih lumayan tinggi.

Berita Rekomendasi

Tetapi, menurutnya, jumlah perkara perceraian pada 2018 ini cenderung turun dibandingkan pada 2017.

Pada 2017, jumlah perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Blitar mencapai 4.685 perkara.

"Jumlah perkaranya turun drastis dibandingkan tahun lalu. Ini berarti program penyuluhan hukum kami soal perceraian berdampak ke masyarakat," ujarnya.

Dikatakannya, Pengadilan Agama juga melakukan penyuluhan hukum soal perceraian ke masyarakat.

Ketika terjadi masalah dalam rumah tangga, pengadilan berharap ke masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dulu. Kalau bisa jangan sampai berujung pada perceraian.

Tahapan itu pula yang dilaksanakan dalam memproses perkara perceraian di Pengadilan Agama.

Sebelum masuk ke sidang, biasanya pengadilan berusaha mendamaikan pasangan suami istri yang mengajukan perceraian.

Kalau tahap mediasi gagal, pengadilan baru melaksanakan sidang perceraian.

"Mereka kami arahkan ke mediasi dulu, kalau gagal mediasi baru masuk ke proses sidang perceraian," ujarnya.

Selain perceraian, kata Fadli, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan untuk pasangan di bawah umur di Pengadilan Agama Blitar juga masih tinggi.

Sepanjang Januari-September 2018, sudah ada 120 pengajuan dispensasi pernikahan pasangan di bawah umur.

"Hampir 90 persen pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur karena yang perempuan hamil lebih dulu," ujar Fadli.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas