Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Pengadilan Rp 500 ribu, Pembuang Sampah Kapok Karena Viralnya

Namun, saat membuang tumpukan sampah itu ia kepergok warga bahkan merekam ‎perbuatan Asep. Video itu kemudian viral di media sosial.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Pengadilan Rp 500 ribu, Pembuang Sampah Kapok Karena Viralnya
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutus pembuang sampah bernama Asep Djayamulya (48) di kawasan Sungai Cipamokolan Kota Bandung pada 16 September 2016 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Asep Djayamulya (48) warga Kecamatan Ujungberung Kota Bandung divonis bersalah dan didenda Rp 500 juta subsidair dua hari kurungan jika tidak membayar denda, karena membuang sampah sembarangan di kawasan Sungai Cipamokolan Kecamatan Rancasari, 16 September.

Dia divonis oleh Suanto, hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (5/10). Asep mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatanya. seperti diketahui, saat kejadian, Asep membawa tumpukan sampah dari rumah istrinya di kawasan Dago ke Cipamokolan untuk dibuang.

Baca: Sebarkan Berita Hoaks Soal Gempa Dahsyat, Wanita Jatim Ini Ditangkap Polisi

Namun, saat membuang tumpukan sampah itu ia kepergok warga bahkan merekam ‎perbuatan Asep. Video itu kemudian viral di media sosial.

"Saya terima vonisnya dan akan bayar denda, saya kapok. Terutama karena video saya viral, itu bikin malu sekali. Saya bahkan sempat dimintai keterangan oleh atasan saya," ujar Asep di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata. Asep tercatat karyawan PT Pos Indonesia dan bekerja sebagai sopir.

Di video viralnya itu, banyak netizen yang membully Asep yang terekam membuang sampah lalu panik karena kepergok kemudian memasukan lagi sampah itu ke dalam mobil box bertuliskan PT Pos Indonesia itu.

"Itu sampah rumah tangga, bukan dari PT Pos Indonesia dan itu yang melakukan saya pribadi, bukan tempat saya bekerja," ujar Asep.

Berita Rekomendasi

Usai kejadian, ia langsung diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung kemudian perkaranya dilimpahkan ke PN Bandung dengan sidang tindak pidana ringan.

"Saya memilih sidang karena jika tidak sidang dendanya besar sekali sampai Rp 5 juta seperti di Perda K3 Tahun 2005," ujar Asep.

Dengan vonis itu, ia menghimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan karena akan membahayakan lingkungan sekitar. Apalagi, denda yang tertuilis mencapai jutaan rupiah. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas