Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelajar Pelaku Pembunuhan Berencana Meneteskan Air Mata kala Hakim Memvonisnya 10 Tahun Penjara

Sementara itu dua terdakwa JL dan RDS sejak awal persidangan, hingga pembacaan putusan dan diminta berdiri oleh majelis hakim lebih banyak menunduk.

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pelajar Pelaku Pembunuhan Berencana Meneteskan Air Mata kala Hakim Memvonisnya 10 Tahun Penjara
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Dua terdakwa di bawah umur di vonis hukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (4/10/2018). TRIBUN PEKANBARU/MUHAMMAD NATSIR 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap dua orang pelaku penikaman dan pembunuhan seorang pemuda bernama Tri Sutrisno Sijabat (20), warga Kecamatan Pinggir Bengkalis.

Dua pelaku yang divonis tersebut merupakan anak di bawah umur yakni JL (17) dan RDS (16), warga Kecamatan Pinggir.

Sidang putusan dibacakan langsung ketua majelis hakim Zia Ul Jannah didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola.

Dalam putusan tersebut majelis hakim berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa melanggar pasal 340 KHUP dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Namun karena perkara ini terdakwa anak di bawah umur hukuman maksimal hanya bisa dijatuhkan separuh dari hukuman maksimal orang dewasa.

Selain itu, karena terdakwa anak di bawah umur hakim tidak dibenarkan menjatuhi hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca: Penemuan Tengkorak Manusia Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Dua Pelajar

Setelah pembacaan putusan ini, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Dari konsultasi tersebut kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Mendengar jawaban ini, Ketua majelis hakim langsung menutup sidang.

Majelis sidang kemudian meninggalkan ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bengkalis.

Suasana persidangan berbeda dari sidang pada umumnya.

Saat persidangan anak ini majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa, tidak terlihat memakai toga, hanya berpakaian biasa dan rapi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas