Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Tiga Perampok Spesialis Nasabah Bank, Ditangkap Saat Kuntit Calon Korban

Polres Karawang meringkus kawanan perampok spesialis nasabah bank di flyover Ahmad Yani Karawang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Ringkus Tiga Perampok Spesialis Nasabah Bank, Ditangkap Saat Kuntit Calon Korban
Polisi melakukan rekonstruksi penangkapan tiga anggota kawanan rampok spesialis nasabah bank saat tengah membuntuti calon korbannya, Kamis (4/10/2018).(KOMPAS.com/ FARIDA FARHAN) 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG -- Polres Karawang meringkus kawanan perampok spesialis nasabah bank di flyover Ahmad Yani Karawang.

Penangkapan ini sempat membuat geger masyarakat lantaran diduga penyergapan teroris. Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pihaknya menangkap 3 anggota kawanan perampok spesialis nasabah bank, yakni AD, G, dan A, Rabu (3/10/2018).

Mereka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan senpi.

Sementara 4 lainnya masih menjadi buron polisi alias DPO.

"Kawanan ini beraksi tiga kali, dua di Karawang dan satu kali di Cianjur," ujar Slamet saat rekonstruksi penangkapan kawanan perampok tersebut di Bank BJB Karawang, Kamis (4/10/2018).

Baca: Sebarkan Berita Hoaks Soal Gempa Dahsyat, Wanita Jatim Ini Ditangkap Polisi

Penangkapan tersebut, kata dia, berawal dari laporan dari masyarakat yang menjadi korban perampokan sebesar Rp 200 juta usai mengambil uang dari bank. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut.

"Mereka diringkus saat akan beraksi di flyover Ahmad Yani. Mereka tengah membuntuti korbannya," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelum beraksi, kata dia, para pelaku berbagi tugas mulai dari mengintai korban saat mengambil uang di bank, menguntit, hingga melancarkan aksi curas dengan pecah kaca atau perampasan paksa.

Selain menangkap pelaku yang kerap beraksi dengan modus pecah kaca itu, polisi juga mengamankan satu mobil dan tiga sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan perampok ini disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sempat Viral Pembekukan kawanan perampok tersebut sempat viral di media sosial Facebook. Warga yang kebetulan melintas di flyover Ahmad Yani turut mengerubungi petugas.

Sebagian di antaranya mengabadikan aksi polisi.

Bahkan, awalnya warga menduga itu merupakan penangkapan terduga teroris. Polisi kemudian mengklarifikasi bahwa saat itu tengah menangkap para pelaku curas. (Kontributor Karawang, Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ringkus Rampok Spesialis Nasabah Bank, Aksinya Sempat Viral",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas