Dua Orang Curi Kabel Milik Perusahaan Tempat Kerjanya, Alasannya untuk Penghasilan Tambahan
Pengakuan pelaku kabel-kabel yang hilang itu benar mereka yang mencuri. Kabel dibakar kulitnya, lalu tembaganya dijual ke penadah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dohu Lase
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua oknum karyawan perusahaan produsen pupuk, PT Galatta Lestarindo, diringkus aparat Polsek Pancurbatu, karena mencuri kabel listrik milik perusahaan tempat keduanya bekerja.
Mereka adalah Saharudi (32), pria warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Alfo Zuricho Sayer Saragih (35), pria warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan Manajer PT Galatta Lestarindo, Julianto Simanjuntak (50), Rabu (3/10/2018) sekira pukul 16.00 WIB
Julianto mengadukan perihal hilangnya sejumlah besar kabel listrik milik PT Galatta Lestarindo dari lokasi pabrik di Jalan Letjen Jamin Ginting, Dusun III, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Beberapa menit usai Julianto membuat laporannya, Unit Reskrim Polsek Pancurbatu bergerak menuju lokasi untuk menyelidiki.
Tanpa butuh waktu lama, petugas berhasil mengetahui oknum pelaku yang dicurigai, yaitu Saharudi dan Alfo, dan mendatangi keduanya di pabrik.
Saat diinterogasi, Saharudi dan Alfo mengakui perbuatannya telah mencuri kabel listrik milik perusahaannya.
Sekitar pukul 16.20 WIB, Rabu (3/10/2018), polisi meringkus dan membawa keduanya ke Mapolsek Pancurbatu.
"Kedua tersangka kita tangkap saat lagi kerja di pabrik. Pengakuan mereka, kabel-kabel yang hilang itu benar mereka yang mencuri. Kabel hasil curian mereka bakar kulitnya, lalu tembaganya dijual ke penadah," kata Suhaily.
Dari penangkapan keduanya, ujar Suhaily, polisi menyita barang bukti berupa sebuah gerinda pemotong, uang tunai sisa penjualan hasil curian sebesar Rp250 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda BeAT BK5099 AFP yang dipergunakan sewaktu mengangkut barang hasil curian.
"Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mencuri untuk menambah 'uang masuk' (penghasilan tambahan-red)," tambah Suhaily.
Saharudi dan Alfo kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Pancurbatu. Keduanya dipersangkakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4e dengan ancaman pidana maksimum tujuh tahun penjara. (cr16/tribun-medan.com)