Pembunuh Terapis di Banjarbaru Divonis 20 Tahun
Abdus Salam melakukan pembunuhan terencana dengan menikam kekasihnya yang seorang terapis salon di Jalan Panglima Batur Banjarbaru.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Milna
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Masih ingat dengan terapis cantik di Banjarbaru yang tewas karena ditikam beberapa kali oleh sang kekasih April lalu?
Pelaku pembunuhan yakni Abdussalam (21) akhirnya divonis 20 tahun penjara atas tindakan kejinya itu.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (08/10/2018) siang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru tersebut, Abdus Salam irit bicara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Banjarbaru, M Indra mengatakan terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dengan tiga ancaman hukuman yaitu dihukum mati, dikurung seumur hidup atau kurungan dalam waktu tertentu.
"Terdakwa ini masuk yang kurungan dalam waktu tertentu dengan maksimal kurangan 20 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Seperti diketahui Abdussalam melakukan pembunuhan terencana dengan menikam kekasihnya yang seorang terapis salon di Jalan Panglima Batur Banjarbaru.
Korban Mulin Nimah (21) tewas dengan enam tusukan di bawah dada dua, siku dua dan pinggang dua. Korban ditemukan bersimbah darah dengan masih menggunakan baju kerja.
Dalam pengakuan pelaku, Abdus Salam dirinya mereka sudah berpacaran hampir satu tahun.
Kemudian putus dalam tiga bulan terakhir.
Ia mengaku cemburu karena korban memasang status foto bersama lelaki lain di media sosial.
Selain itu cinta mereka diketahui tak direstui orangtua karena Abdussalam yang berprofesi sebagai juru parkir.