Polda Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Karhutla di Wilayah Sumatera Selatan
Polda Sumsel telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, rincian tujuh tersangka tersebut yakni dua orang dari pihak korporasi atau perusahaan dan lima orang yang merupakan warga setempat sebagai pemilik lahan.
"Tujuh tersangka ini atas kasus kebakaran hutan di OKI, Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang," ujar Zulkarnain, Minggu (7/10/2018).
Jenderal bintang dua ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan para pelaku, mereka nekat membakar hutan untuk membuka lahan karena memasuki musim kemarau.
Sehingga proses pembakaran bisa berlangsung cepat tanpa adanya hujan.
Namun dampak dari kebakaran hutan itu justru menyebabkan bencana kabut asap sehingga kondisi udara menjadi tidak sehat.
Baca: Warga Protes Polisi terkait Kasus Penyerangan oleh Massa Beratribut Pendekar
"Ketika memasuki musim hujan para pelaku mengaku bisa langsung bercocok tanam. Tapi jelas membuka lahan dengan cara membakar salah. Kami terus monitor perkembangan kebakaran hutan di Sumsel," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, upaya pemadaman kebakaran hutan di Ogan Ilir, OKI, Banyuasin serta daerah lain, masih terus dilakukan.
Baca: Isyarat Hengkang dari Persib Bandung, Mario Gomez: Saya Tak Suka Kondisi di Sini
Bahkan pihaknya telah bersosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar juga terus digencarkan.
"Lahan yang terbakar sudah dipasang garis polisi dan dilakukan penyelidikan. Setelah itu baru akan dicari siapa pemilik lahan yang terbakar. Dengan penekanan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pembakar hutan. Karena, prilaku pembakaran hutan dan lahan itu dilarang berdasarkan Undang-undang," ujarnya.