21 Orang ASN Pemkot Jambi Tersandung Masalah Pidana, 10 Diantaranya Kasus Korupsi
Hingga saat ini, ada yang sudah dilakukan pemecatan dan ada yang masih dalam proses oleh pengadilan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi memastikan menindaklanjuti bila ada aparatur sipil negara (ASN) melanggar hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan saat ini ada 21 ASN Pemkot Jambi yang tersandung kasus pidana.
Itu terdiri dari 10 kasus korupsi dan 11 kasus umum.
Hingga saat ini, ada yang sudah dilakukan pemecatan dan ada yang masih dalam proses oleh pengadilan.
“Untuk kasus umum, sudah 4 kasus yang ditindaklanjuti. Sedangkan 7 kasus masih dalam proses. Untuk kasus korupsi, sudah 7 kasus yang ditindaklanjuti dan 3 kasus lagi masih dalam proses,”ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan surat tersebut, memang kepala daerah diminta segera memberhentikan dengan tidak hormat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi oleh pengadilan.
Kalau tidak dilakukan, maka kepala daerahnya yang akan disalahkan.
Makanya kami segera tindaklanjuti untuk memberi sanksi kepada yang bersangkutan sampai Desember.
“Proses untuk melakukan pemecatan terhadap ASN yang tersangkut masalah hukum membutuhkan waktu yang lama dan panjang,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa untuk kasus hukum yang menjerat ASN, terutama untuk kasus korupsi, juga sudah sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Apapun yang diarahkan dari pemerintah pusat, akan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,”ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Budidaya, Sekda Kota Jambi bahwa untuk peraturan mengenai disiplin ASN ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Apalagi untuk beberapa kasus yang menjerat ASN seperti narkoba dan korupsi akan langsung ditindak dengan pemutusan atau pemberhentian secara tidak hormat.
“Kalau untuk kasus yang berat itu memang langsung diberhehentikan dengan tidak hormat. Bahkan hak pensiunnya juga akan diputus," ujarnya.
Namun untuk sanksi kasus lainnya bisa berupa penurunan pangkat atau penurunan dari jabatan.
Tergantung dari kesalahan yang diperbuat. Sebab, dalam memberikan sanksi, ada beberapa proses yang terlebih dahulu dilakukan oleh pihak BKPSDM kepada ASN yang bersangkutan.
“Itu ada banyak jenis kesalahan dan sanksinya. Untuk tahun 2017 lalu sudah cukup banyak. Namun untuk nama namanya dan dari OPD mana saja tentunya tidak bisa kita buka diruang publik,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.