Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yogi Langsung Pucat Dituntut 20 Tahun Penjara Karena Membunuh Sopir Taksi Online

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim pun meminta kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yogi Langsung Pucat Dituntut 20 Tahun Penjara Karena Membunuh Sopir Taksi Online
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Terdakwa Yogi (19), pelaku pembunuhan sopir taksi online yang wajahnya tampak pasrah usai menjalani sidang tuntutan di PN Klas IA Palembang, Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mendengarkan tuntutan jaksa atas hukuman pidana yang dibacakan, wajah Yogi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), sontak mendadak pucat pasi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (10/10/2018).

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Yogi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam SH dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 20 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, JPU Kastam SH menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP.

Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung

Sepanjang mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Kastam SH, terdakwa Yogi tampak pasrah yang duduk dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim pun meminta kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Ya pak hakim," ujar terdakwa Yogi yang didampingi Kuasa Hukum Ana SH dari Posbakumadin PN Palembang, untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. Sidang ditunda sampai pekan depan," ujar Ketua Hakim Wisnu Wicaksono SH, dalam persidangan.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Yogi bersama dua rekannya yakni Bambang dan Willi (17) melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Aji Saputra, sopir taksol, di kawasan Jalan Sukabangun Palembang atau wilayah hukum PN Palembang, Rabu (13/6/2018).

BERITA REKOMENDASI

Untuk terdakwa Willi sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Terdakwa Willi disidang khusus anak, dikarenakan usia terdakwa masih di bawah umur. Sedangkan pelaku Bambang sudah meninggal dunia, ditembak mati petugas Jatanras Polda Sumsel pada saat penangkapan.

Korban Aji dibunuh dengan cara leher dijerat dan sekujur tubuh korban ditusuk menggunakan obeng. Ketiga pelaku memenuhi korban untuk merampok mobil Datsun dan ponsel milik korban. Setelah melakukan pembunuhan, kemudian tiga pelaku membuang jasad korban ke sebuah jembatan di wilayah Kabupaten Muba.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas