Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Rahasiakan Identitas Pelapor Korupsi, Bahkan Tanpa Harus Menunjukkan KTP Saat Melapor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berjanji akan melindungi pelapor korupsi yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Siap Rahasiakan Identitas Pelapor Korupsi, Bahkan Tanpa Harus Menunjukkan KTP Saat Melapor
Tribunnews.com
Ketua KPK Agus Raharjo. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berjanji akan melindungi pelapor korupsi yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Tidak hanya itu, KPK bahkan menfasilitasi pelapor korupsi yang tidak menunjukkan KTP.

"Pelapor tindak kejahatan korupsi tidak harus menunjukkan indentitas, itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang lama,"kata Agus Raharjo.

Dia menyatakan hal itu di depan Kepala Sekolah, organisasi massa (Ormas), LSM, dan Kepala Desa serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Pendopo Surya Graha, Senin (15/10/2018).

Dikatakan Agus Raharjo, sampai hari ini KPK masih memfasilitasi pelapor yang tidak ingin identitasnya diketahui orang.

"Yang penting, pelapor menunjukkan alat bukti yang cukup, agar memudahkan kita untuk menindaklanjuti,”ujar Ketua KPK Agus Raharjo.

Menurut Agus Raharjo, KPK akan memberikan jaminan keamanan, terutama agar aman dari ancaman terlapor. Untuk itu KPK menjalin kerjasama dengan lembaga perlindungan keamanan.

Berita Rekomendasi

"Jadi pelapor jangan kuatir, KPK memberi perlindungan dan menjamin keamanan dari ancaman terlapor. Kalau memang minta disembunyikan identitasnya, kita sembunyikan,"ujar Agus Raharjo.

Dikatakan Agus Raharjo, tiap tahun KPK menerima laporan kasus Korupsi sebanyak 7.000 berkas. Laporan sebanyak itu, kemudian dipilah pilah kasus per kasus.

"Dari laporan sebanyak itu, setelah dipilah pilah, nantinya ada yang diproses ke Polisi, Kejaksaan, dan beberapa di antaranya langsung diproses KPK,"kata Agus Raharjo.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan tentang laporan kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,"jelas Agus Raharjo.

Nasib pelapor itu, tambah Agus, tidak jauh dari korban, KPK pernah menerima laporan dari seorang istri yang melaporkan suaminya yang pejabat tinggi, karena menemukan uang dalam jumlah besar di tas suaminya.

"Pelapor kasus korupsi itu bisa datang dari dalam, jadi tidak harus, dari luar. Seperti seorang ibu melaporkan suaminya setelah melihat di tas suaminya ada banyak duit. Kasus istri melaporkan suami ini bermula dari KDRT, yang melebar dan melapr ke KPK,"katanya.

Bila di lingkungan birokrasi, lanjut Agus, kepala daerah bisa saja dilaporkan bawahannya seperti sekretaris daerah atau kepala dinas atau wakil bupati/walikota/gubernur.

"Hingga kini, KPK sudah melakukan penindakan terhadap 18 gubernur, 174 pejabat tinggi (menteri, duta besar), dan 12 bupati dari Jawa Timur yang melakukan tindak pidana korupsi. Belum lagi ditambah dengan 44 anggota legislatif dari Malang,"pungkas Ketua KPK Agus Raharjo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas