Tim Pembela Pancasila: Status Rizieq Shihab Sudah Tersangka, Tapi kok Jadi di-SP3?
Sidang praperadilan penerbitan SP3 oleh Polda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab digelar di PN Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jabar terkait dugaan penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (15/10/2018).
Sidang sebelumnya pada pekan lalu ditunda.
Kali ini, sidang menghadirkan pemohon praperadilan yakni Tim Pembela Pancasila mewakili Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor, Bidang Hukum Polda Jabar selaku termohon dan termohon inntervensi dari Rizieq Shihab yang diwakili tim pengacara.
Di luar persidangan, massa Front Pembela Islam (FPI) turut berorasi menyampaikan dukungannya pada Rizieq Shihab.
Sidang praperadilan dipimpin Muhammad Rozad.
Praperadilan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk menguji sah atau tidaknya SP3 oleh penyidik, sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.
Baca: Kesaksian Korban Gempa Palu: Air Tsunami tidak Masuk ke Masjid Jami Pantoloan, Hanya Melompati Kubah
Kasus ini bermula saat Sukmwati melaporkan Rizieq Shihah terkait ceramahnya yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala"
"Kami meminta majelis hakim untuk menyatakan sah dan mengikat SP3 tindak pidana umum dengan tersangka yang dikeluarkan Kapolda Jabar cq Direktur Kriminal Umum," ujar tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M Ichwan Tuankotta saat membacakan pernyataannya dalam sidang itu.
Teddi Ardiansyah, anggota Tim Pembela Pancasila mengatakan pihaknya mempraperadilankan SP3 Polda Jabar karena kasus tersebut harusnya dilanjutkan ke persidangan.
"Alasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti sehingga Rizieq Shihab ditetapkan tersangka," ujar Teddi saat membacakan permohonan praperadilan di persidangan.
Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka.
Baca: Satu Per Satu Keluarga Korban Penculikan Ditemukan, Kaki dan Tangan Jasad Solihin Terikat
Alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Dua alat bukti itu sudah terpenuhi, ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami. Kemudian, status Rizieq juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan, tapi kok jadi di SP3. Itu kenapa kami ajukan praperadilan," kata dia.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (16/10/2018) besok dengan agenda jawaban termohon (Polda) Jabar terhadap pemohon praperadilan, sekaligus jawaban termohon intervensi terhadap pemohon praperadilan. (men)