Ada Operasi Polisi di Tol Sumo Surabaya-Mojokerto, Bawa Mobil di Atas 100 Km/Jam Akan Kena Tilang
Pengguna Tol Sumo atau Tol Surabaya-Mojokerto, terancam kena tilang bila mengemudikan mobil melebihi kecepatan di atas 100 km/jam.
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Pengguna Tol Sumo atau Tol Surabaya-Mojokerto, terancam kena tilang bila mengemudikan mobil melebihi kecepatan di atas 100 km/jam.
Tim Ditlantas Polda Jatim akan menindak mobil yang melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam, dan memberi tilang.
Untuk mengetahui pelanggar kecepatan lalu lintas di Jalan Tol Sumo, tim Ditlantas Polda Jatim membawa alat speed gun.
Jokowi Cek Mulusnya Jalan Tol Sumo Pakai Mobil Listrik Buatan ITS
Alat tersebut untuk menembak mobil yang melaju kencang melebihi kecepatan diatas rata-rata 100 km/jam.
Dari bukti tembakan alat speed gun langsung dikirim ke ponsel penindakan yang berjaga di Pintu Tol Warugunung, salah satu pintu Tol Sumo.
Nantinya, pengemudi tidak bisa mengelak saat dihentikan petugas patroli jalan raya (PJR) Tol Sumo.
Pada Selasa (16/10/2018), tim Ditlantas Polda Jatim sudah menggelar operasi penindakan ini.
Operasi pelanggaran batas kecepatan tersebut dipimpin langsung Dir Lantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono bersama Direktur Utama Jasa Marga Surabaya Mojokerto, Budi Pramono.
Operasi penindakan terhadap pelanggar kecepatan lalu lintas di jalan tol ini diharapkan bisa mencegah kecelakaan lalu lintas akibat pengendara melaju kencang di jalan tol.
Rata-rata pelanggar lalu lintas melaju kecepatan kendaraan diatasi 100 kilometer perjam.
"Operasi cipta kondisi terhadap para pengemudi di jalan tol yang melaju melebihi kecepatan dilakukan karena sangat berbahaya. Dan bisa memicu terjadinya kecelakaan yang fatal," kata Kombes Pol Heri, Selasa (16/10/2018).
Akibat dari kecepatan yang melebihi batas tersebut, angka kecelakaan lalu lintas di Jl Tol Sumo cukup tinggi.
Hingga Oktober 2018, tercatat sudah terjadi 54 kali kecelakaan di Tol Sumo.