Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Hasil Visum Kematian Haringa, Memar Otak Hingga Kayu Hingga Patah Tulang Leher

Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang di PN Bandung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Hasil Visum Kematian Haringa, Memar Otak Hingga Kayu Hingga Patah Tulang Leher
SUCI RAHAYU/BOLASPORT.COM
Poster bergambar wajah Haringga Sirla pada laga amal antara Arema FC kontra Madura United di Stadiun Kanjuruhan, Kabupaten Malang, 29 September 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hasil visum terhadap Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dianiaya segelintir suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Minggu (23/9) menunjukan hasil yang mengejutkan mengenai luka-luka yang ada di tubuh korban.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum di sidang perdana kasus itu dengan dua terdakwa di bawah umur di PN Bandung, Selasa (16/10), diketahui hasil visum bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol tanggal 23 September, ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

"Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek sepaut otak keras,pendarahan pada batang otak serta ropeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul," ujar jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Bandung, Melur Kimaharandika, terkait hasil visum et repertum Haringga.

Ada satu kesimpulan visum yang mengejutkan ‎pada tubuh Haringga sebagaimana tertera di dakwaan jaksa.

Pada daerah bokong ditemukan kayu panjang yang menembus mulai bokong (anus ) sampai ke perut sisi sebelah kanan.

"Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 ‎tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung dan sudah menangkap 14 pelaku termasuk dua pelaku di bawah umur yang sudah menjalani sidang perdana di PN Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas