Dua Pelaku Pengeroyokan terhadap Haringga Jalani Sidang Tertutup
Dua tersangka yang masih di bawah umur, yakni DN dan ST, pelaku pengeroyokan Haringga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah berkas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Haringga Sirila sudah ditangani pihak Kejaksaan dan kini sudah siap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun berkas yang sudah siap disidangkan tersebut adalah dakwaan dengan tersangka yang masih di bawah umur atau anak-anak, yakni DN dan ST.
Rencananya akan mulai disidangkan pada hari Selasa (16/10/2018) ini.
Baca: Sepekan KPK Tangkap Sindoro Bersaudara, Sempat Jadi Buronan hingga Skandal Suap Proyek Meikarta
"Dua pelaku anak akan menjalani sidang hari ini," kata Dadang Sukmawijaya sebagai kuasa hukum DN dan ST, saat ditemui Tribun Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya sesuai agenda, persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB dan sifatnya tertutup karena pelaku masih di bawah umur.
Dadang menambahkan berkas dakwaan kliennya tersebut telah diserahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (10/10/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Sidang Perdana Dua Pelaku Pengeroyokan terhadap Haringga, Bakal Digelar Hari Ini