Dua Wanita Disuruh Mengantar Sabu yang Disembunyikan di Tapak Sandal, Upahnya Rp 6 Juta
Polres Deliserdang meringkus dua wanita asal Bireuen setelah tertangkap basah akan menyelundupkan 506 gram narkotika jenis sabu ke Banjarmasin.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Deliserdang meringkus dua wanita asal Bireuen setelah tertangkap basah akan menyelundupkan 506 gram narkotika jenis sabu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Keduanya, Norawati alias Nura (22) warga Desa Abeukbudi, Kecamatan Juli, Bireuen dan Ernawati Syarifuddin (33) penduduk Desa Lipahrayeuk, Kecamatan Jeumpa, Bireuen dibekuk di ruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu, Deliserdang, Minggu (14/10/2018) lalu.
"Mereka sedang menunggu penerbangan ke Banjarmasin," kata Kasat Resnarkoba Polres Deliserdang AKP Jama K Purba, Selasa (16/10/2018).
Baca: Sepekan KPK Tangkap Sindoro Bersaudara, Sempat Jadi Buronan hingga Skandal Suap Proyek Meikarta
Dia menjelaskan, kedua tersangka disuruh pria yang disapa Abang untuk mengantarkan sabu-sabu itu ke Banjarmasin dengan upah Rp 6 juta per orang.
"Sabu-sabu itu disembunyikan di tapak sandal. Menurut mereka kondisi sandal sudah begitu ketika mereka terima dari A," kata AKP Jama K Purba.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pakai Sandal Berisi Sabu, Dua Wanita Bireuen Ditangkap di Bandara Kualanamu