Terdakwa Mau Bayar Uang Damai Rp 5 Juta, Ayah Korban Minta Kasus Dihentikan, Hakim Lanjutkan Sidang
Dalam persidangan perkara penyalahgunaan media sosial atau ITE yang di gelar di Pengadilan Negeri Muarojambi, Selasa
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM,SENGETI - Dalam persidangan perkara penyalahgunaan media sosial atau ITE yang di gelar di Pengadilan Negeri Muarojambi, Selasa (16/10). Ayah korban turut menjadi saksi dalam persidangan perdana tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ayah korban yaitu Zainal mengatakan bahwa Ia mengatahui adanya pencemaran nama baik tersebut setelah anaknya menceritakan bahwa Irfan mengungah foto dirinya dan pacarnya yang di tampah dengan perkataan yang kurang menyenangkan bagi Selly.
"Dia cerita, nangis-nangis. Saya juga di tunjukin screenshot postingan fb itu, ya saya juga tidak terima anak saya di bilang kek gitu," sebutnya.
Dalam persidangan, Hakim juga mempertanyakan apakah Zainal mengenal terdakwa. Zainal bahkan mengatakan tidak menyangka jika postingan tersebut di buat oleh Irfan.
"Saya kenal Irfan, jarak rumahnya juga dekat, paling 30 meter, masih tetangga. Makanya saya tidak nyangka kalo dia yang posting itu. Dia kawanan dengan anak saya juga sudah lama," terangnya.
Menariknya, dalam persidangan ini Hakim sempat menanyakan adanya surat perjanjian permintaan maaf dari Terdakwa kepada Korban. Hal ini pun juga dibenarkan oleh Korban dan Ayah Korban. Dalam surat perjanjian tersebut, dibacakan oleh hakim bahwa terdakwa meminta maaf dan memberikan uang sebesar Rp 5 juta.
"Iya ada surat perjanjian disitu juga ada kesedian memberi uang Rp 5 juta, tapi itu belum di kasih uang nya, kalo bisa kasus ini sampai disini saja," ujar Zainal.
Saat ditanya hakim kepada terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa uang Rp 5 juta belum diserahkan. Namun, ada pihak keluarga yang turut hadir dalam persidangan yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan uang Rp 5 juta, yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada Ayah Korban.
Kemudian, uang tersebut diserahkan kepada Zainal di depan hakim dalam persidangan. Hakim pun menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut sebagai permintaan maaf, akan tetapi hukum tetap berjalan. Saat itu Zainal juga meminta kepada Hakim agar perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi.
"Iya kalo bisa pak, saya minta untuk selesai sampai sini. Uang juga sudah di kasih, jadi saya minta kalo bisa selesai saja pak,"
Hakim kembali menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, meskipun sudah ada perjanjian perdamaian.
"Ya bapak kan mintanya kalo bisa terdakwa ini tidak di penjara kan? Perjanjian perdamaian ya perdamaian, dan ini kan sudah ada tanda tangan juga, apalagi sudah menyerahkan uang juga. Tapi proses hukum tetap berjalan,"jelas Ketua Hakim. (*)