Ada Istilah THR Dalam Kasus Suap DPRD Malang, Ternyata Ini Artinya
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo terkait suap APBD Murni 2015.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rabu (17/10/2018) siang, 18 terdakwa eks anggota DPRD Kota Malang kembali menjalani sidang lanjutan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo terkait suap APBD Murni 2015.
Ketika itu, ada tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ketujuh saksi itu antara lain, Suparno dari fraksi Gerindra, Mohammad Fadli dari fraksi Nasdem, Soni Yudiarto dari fraksi Demokrat, Mantan Sekretaris Pemkot Malang, Cipto Wiyono, sampai Wali Kota Malang yang baru dilantik, Sutiaji.
Namun, yang menarik perhatian hadirin di ruang sidang adalah Sutiaji.
Saat dimintai keterangan sebagai saksi, Sutiaji mengungkapkan statusnya kala itu masih sebagai wakil walikota Malang.
Sutiaji menjelaskan, dalam persidangan terkait peristiwa suap pembahasan APBD Perubahan 2015, ia sering mengatakan lupa dan tidak tahu.
Pasalnya, ketika itu, Sutiaji mengaku tak pernah menghadiri sejumlah agenda rapat yang membahas beragam hal, kecuali Jembatan Kedungkandang.
Walikota Malang (saat itu) Mochammad Anton (Abah Anton), serta Djarot Edy Sulistiono dan Muhammad Arief Wicaksono, perkara Anton (berkas terpisah) sudah menjalani hukuman.
Saat persidangan, ketujuh saksi diberi beragam pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Arif Suhermanto.
ertanyaan itu terkait kehadiran para saksi dalam rapat pembahasan APBD-P yang bermasalah tersebut.
Namun, ada hal yang menarik saat jaksa menanyakan istilah Tunjangan Hari Raya (THR)
Arif mengkonfirmasi istilah THR itu bukan tanpa sebab.
"Ada istilah THR, nah itu apa maksudnya?," tanya Arif kepada para saksi, tak terkecuali Sutiaji.