Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Istilah THR Dalam Kasus Suap DPRD Malang, Ternyata Ini Artinya

Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo terkait suap APBD Murni 2015.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Istilah THR Dalam Kasus Suap DPRD Malang, Ternyata Ini Artinya
Surya/Praditya Fauzi
Salah satu saksi, yaSidang Walikota Malang, Abah Anton. Perdebatan terjadi saat para saksi dan terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo pada Rabu (17/10/2018) siang. 

Saat diwawancarai pascapersidangan, Arif mengatakan ia mensinkronkan istilah suap yang digunakan pada suap massal itu.

Dalam fakta persidangan, istilah THR itu merupakan kata pengganti dari uang Jasmas, Pokir (pokok pikiran), sampai uang sampah.

Arif menyebut, istilah tersebut ada ketika ada rapat digelar di gedung DPRD Kota Malang pada 6 Juli 2015 silam.

Lantas, seperti apa jawaban para saksi?

Salah satu saksi, yakni Cipto Wiyono menjelaskan, yang dimaksud THR merupakan uang Pokir.

Kata Cipto, THR merupakan istilah pengganti saja lantaran ketika itu momennya bertepatan dengan lebaran.

"Jadi, sebutan uang pokir itu ya THR, karena waktu itu menjelang hari raya," jawab Cipto saat sidang. (Pradhitya Fauzi)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Inilah Asal Muasal Istilah THR untuk Suap yang Diungkap Eks Anggota DPRD Kota Malang,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas