Terbukti TPPU, Aset Bos SBL Disita Untuk Dikembalikan ke Jamaah
Terdapat 88 aset milik terdakwa yang terbukti hasil tindak pidana pencucian uang disita untuk dikembalikan lagi ke jemaah melalui terdakwa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menangani kasus penipuan jemaah umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) menyatakan bahwa terdakwa Aom Juang Wibowo Sastraningrat dan Ery Ramdani terbukti melalukan tindak pidana pencucian uang.
Uang calon jemaah umroh yang sudah menyetorkan sejumlah uang, digunakan oleh kedua terdakwa untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tak bergerak.
Pada aset bergerak, uang calon jemaah itu digunakan untuk membeli kendaraan mewah merk Ferrari warna kuning seharga Rp 2,7 miliar, Porshce senilai Rp 1,2 miliar, Bentley seharga Rp 5 miliar, Range Rover Rp 1 miliar dan Ferarri 458 putih seharga Rp 5 miliar.
Namun, pada putusan hakim terkait aset, mobil mewah tersebut tidak disita untuk dikembalikan ke calon jemaah seperti halnya aset-aset lainnya yang disita.
Baca: Iwan Fals Kembali Buat Polling Pilpres 2019, Hasilnya Berbanding Terbalik dengan Bulan Lalu
Pengacara Aom Juang, Ade Muhammad Burhan mengatakan sedari awal aset mobil mewah itu tidak disita oleh penyidik Polda Jabar.
"Dari awal memang tidak disita maka tidak masuk pengembalian aset ke jemaah karena barang itu tidak ada karena sudah dikembalikan ke leasing (cicilan) dan sebagian sudah dijual untuk memberangkatkan jemaah. Makanya barang yang disita itu barang yang masih ada," ujar Ade di PN Bandung usai persidangan, Kamis (18/10).
Pada sidang itu, Aom dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta sedangkan Ery Ramdani dipidana 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta.
Baca: Kabar Baik dan Buruk Persib Bandung Jelang Laga Kontra Persebaya Surabaya, Bukan Cuma Soal Pemain
Terkait putusan itu, Ade mengaku bersyukur.
"Yang paling penting aset-aset pak Aom dikembalikan lagi ke jemaah untuk memberangkatkan jemaah yang belum berangkat sebanyak 2,501 orang. Itu yang penting. Soal pidana, itu ideal. Kita lihat bersama tadi, pak Aom dan Ery langsung menerima putusan itu," ujarnya.
Dalam putusan hakim, terdapat 88 aset milik terdakwa yang terbukti hasil tindak pidana pencucian uang disita untuk dikembalikan lagi ke jemaah melalui terdakwa.
"Barang bukti dari 1 sampai 88 dikembalikan lagi ke asosiasi jemaah yang sudah dibentuk berdasarkan akta notaris melalui terdakwa," ujar Tard, majelis hakim yang membacakan putusan.
Salah satunya, aset tanah dan bangunan di Jalan Dewi Sartika senilai Rp 30 miliar lebih, kendaraan roda dua dan empat serta uang tunai dengan total Rp 2 miliar lebih.
Ada juga aset bergerak yang dikembalikan lagi ke perusahaan pembiayaan karena masih dalam cicilan.
Aom gagal memberangkatkan 12.845 calon jemaah karena uang jemaah yang disetorkan pada dua terdakwa, digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Salah satunya tanah dan bangunan, bonus uang, kendaraan serta villa untuk agen-agen perekrut calon jemaah hingga kendaraan pribadi," ujar Hakim Judijanto.
Namun, dari 12,845 calon jemaah itu, sebagian telah diberangkatkan umroh dan dikembalikan uangnya sehingga sisa 2,501 calon jemaah yang belum diberangkatkan.
Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Salah satunya perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa akan memberangkatkan calon jemaah yang belum berangkat serta terdakwa berkata terus terang, bersikap sopan selama persidangan," ujar hakim Tardi. (men)