Alasan Kejari tak Menahan Kadin Lingkungan Hidup Madiun Meski Sudah Berstatus Tersangka
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bambang Brasianto, tidak ditahan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Meski telah berstatus sebagai tersangka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bambang Brasianto, tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Sugeng Sumarno mengatakan, Kepala Dinas LH tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Tidak adanya penahanan Bambang Brasianto juga diikuti Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik, Priyono Susilohadi.
Seperti diketahui, Bambang Brasianto mengalami penyakit komplikasi setelah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Kejari Mejayan.
Bahkan, Bambang Brasianto sempat dua kali mangkir tidak memenuhi surat panggilan jaksa karena dirawat di rumah sakit.
"Sampai saat ini pemeriksaan, tersangka kami sakit-sakitan. Dan tim sudah saya perintahkan ke RS ternyata benar, sudah dengan dokter pembanding. Ternyata benar sakit, komplikasi sehingga kami nggak bisa terlalu memaksakan," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).
Baca: Iswandi Pasrah saat Lumpur Menyedot Rumahnya: Kalau Allah Mau Cabut Nyawa, Saya Ikhlas
Ia menuturkan, meski dalam kondisi sakit, pemeriksaan terhadap Bambang Brasianto masih berjalan namun menyesuaikan kondisi kesehatan tersangka.
"Misalnya seperti kemarin, ketika diperiksa tersangka keluar keringat dingin, akhirnya pemeriksaan dihentikan daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sugeng mengatakan, atas dasar itulah pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan.
Selain itu, kata Sugeng, tersangka kooperatif dan selalu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Alasan tidak tahan, yang bersangkutan sakit, tidak berarti ada hal yang lain. Sehingga kami mengambil kebijakan untuk tidak ditahan, yang bersangkutan juga kooperatif," katanya.
Sedangkan, tidak ditahannya Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik, Priyono Susilohadi karena pihak kejaksaan tidak ingin ada disparistas atau perbedaan perlakuan.
"Nanti kalau yang satu ditahan, satunya tidak, nanti disparitas," katanya.
Bambang Brasianto dan Priyono Susilohadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mejayan.
Keduanya menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah.
Baca: Mobil Perampok Remuk Diamuk Massa Lalu Digulingkan ke Jurang Sedalam 3 Meter
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah pada 2017 senilai Rp 2 miliar.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 400 juta hingga Rp 450 juta.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelesaian pemeriksaan tersangka Bambang Brasianto guna merampungkan tahap pemeberkasan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Alasan Kemanusiaan, Kepala Dinas LH Kabupaten Madiun Tak Ditahan Meski Ditetapkan Tersangka Korupsi