Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE

Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan dua admin yang memegang kendali grup Facebook Gay Bandung Indonesi‎a (GBI).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan Ikhsan Syamsudin bin Kosasih dan Iwan Hermawan. Keduanya memegang kendali grup Facebook Gay Bandung Indonesi‎a (GBI). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan Ikhsan Syamsudin bin Kosasih dan Iwan Hermawan. Keduanya memegang kendali grup Facebook Gay Bandung Indonesi‎a (GBI).

"Dua orang sudah kami amankan di Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Keduanya sudah ditetapkan tersangka‎," ujar Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Gedung Ditreskrimsus, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (19/10/2018).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit ponsel, lima sim card ponsel, satu akun grup Facebook GBI, 25 alat kontrasepsi serta pelumas dan dua KTP.

Baca: Ditanya Jokowi Mengapa Membangun Rumah Risha, Korban Gempa: Biar Cepat Dihuni

"Tersangka Ikhsan Syamsudin dengan akun Facebook Syamsudin Ikhsan, ‎membuat grup Facebook bernama Gay Bandung Indonesia," ujarnya.

Kepada polisi, ia mengaku sengaja membuat grup tersebut untuk memudahkan komunikasi sejumlah laki-laki sesama penyuka jenis.

Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung Ditangkap_1
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan Ikhsan Syamsudin bin Kosasih dan Iwan Hermawan. Keduanya memegang kendali grup Facebook Gay Bandung Indonesi‎a (GBI). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

"Tujuannya membuat wadah komunitas kaum penyuka sesama jenis dan memposting hal-hal yang berorientasi penyimpanan seksual di grup Facebook," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Grup itu sudah aktif selama bertahun-tahun dan menjaring pemilik akun yang bertendensi mengidap kelainan seksual sesama jenis. ‎

Baca: Suara Rentetan Tembakan di Banda Aceh Berasal dari Latihan Personel Batalyon Infanteri Raider 112

Akun itu ditemukan setelah penelusuran cyber patrol.

"Grup tersebut sudah dibuat sejak 26 Oktober 2015 dengan dikendalikan Ikhsan Syamsudin. Anggotanya sudah mencapai 4.093, terindikasi penyuka sesama jenis. Di dalamnya ada pemilik akun yang terindikasi di bawah umur dan masih sekolah," kata dia.

Berdasarkan penelusuran di akun tersebut, banyak konten-konten yang terindikasi dan menjurus pada perilaku penyuka sesama jenis.

"Ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan berupa percakapan orientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki hingga pembentukan grup whatsapp," ujar Hari.

Hari menambahkan, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," ujar Hari. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas