KPK Sita Lahan Seluas 3 Ha di Kalianda Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Aset Zainudin berupa sejumlah bidang tanah di Lamsel saat ini sudah disita KPK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Terakhir, KPK mulai melucuti harta Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.
Aset Zainudin berupa sejumlah bidang tanah di Lamsel saat ini sudah disita KPK. Satu di antaranya tanah seluas 3 hektare di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
Di lahan tersebut telah terpasang plang tanda penyitaan oleh KPK.
Menurut warga setempat, plang itu baru didirikan pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Diumumkan juga dasar penyitaan yakni surat perintah penyitaan nomor: Sprin. SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.
Kepala Desa Munjuk Sempurna, Zakaria, membenarkan aset tanah yang disita KPK tersebut milik Zainudin Hasan.
Menurut dia, lahan itu sebelumnya merupakan milik mantan Ketua DPD I Golkar Lampung, Alzier Dianis Thabranie.
"Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya tanah itu milik Pak Alzier. Sebelumnya lagi milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Pak Alzier sekitar 10 tahun lalu," kata Zakaria kepada Tribun, Kamis (18/10/2018).
Baca: Ditanya Jokowi Mengapa Membangun Rumah Risha, Korban Gempa: Biar Cepat Dihuni
Zakaria sendiri mengaku tidak tahu pasti proses pengalihan tanah tersebut dari Alzier kepada Zainudin.
Namun, ia memastikan plang sitaan KPK tersebut baru dipasang dua hari lalu.
Aset tanah yang disita KPK merupakan hamparan yang biasanya ditanami jagung dan pisang.
Ada juga kolam atau empang di lahan yang berlokasi tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut.
Zainudin saat ini berstatus tersangka penerima dugaan suap proyek di Pemkab Lamsel, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.