21 Proyek Abal-abal di Pemkab Lampung Selatan Terbongkar
Dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, sebanyak 21 proyek abal-abal di Dinas PUPR Lamsel terungkap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) menyajikan fakta soal 21 proyek abal-abal di kabupaten paling selatan di Bumi Ruwa Jurai tersebut.
Fakta soal 21 proyek abal-abal terungkap dalam sidang dengan terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Rabu (17/10/2018).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap kepada Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, sebanyak 21 proyek abal-abal di Dinas PUPR Lamsel terungkap.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Gilang harus menyetorkan fee sebesar 21 persen dari nilai proyek.
Anggota majelis hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018), melontarkan istilah proyek kocok bekam.
"Ini namanya kocok bekam. Ngapain dilakukan pelelangan. Lelangannya hanya abal-abal. Hanya bohong-bohong pelaksanaannya. Jelas, ini proyeknya abal-abal," kata Barudin dalam persidangan.
Baca: KPK Sita Lahan Seluas 3 Ha di Kalianda Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Berikut, 21 paket proyek abal-abal di Lamsel yang dikerjakan Gilang Ramadhan dalam dua tahun anggaran.
Proyek tahun 2017:
1. Peningkatan jalan sampai dengan hotmix Desa Babulang, Kecamatan Kalianda senilai Rp 1.200.000.000, dikerjakan oleh CV Karya Pakaranu.
2. Peningkatan jalan hingga hotmix link Terminal Bunut, Kecamatan Sragi senilai Rp 800.000.000, dikerjakan oleh CV Graha Yudha.
3. Rehabilitasi saluran irigasi DI Way Kesugihan I, Kecamatan Rajabasa senilai Rp 550.000.000, dikerjakan oleh CV Wira Bumi Perkasa.
4. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Way Kuripan, Kecamatan Penengahan senilai Rp 1.048.000.000, dikerjakan oleh CV Duta Agung Persada.
5. Rehabilitasi jaringan irigasi DI Way Hamsari, Kecamatan Kalianda senilai Rp 965.000.000, dikerjakan oleh CV Laut Merah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.