21 Proyek Abal-abal di Pemkab Lampung Selatan Terbongkar
Dalam persidangan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, sebanyak 21 proyek abal-abal di Dinas PUPR Lamsel terungkap.
Editor: Dewi Agustina
Zakaria mengaku tidak tahu pasti proses pengalihan tanah tersebut dari Alzier kepada Zainudin.
Namun, ia memastikan plang sitaan KPK tersebut baru dipasang dua hari lalu.
Aset tanah yang disita KPK merupakan hamparan yang biasanya ditanami jagung dan pisang.
Ada juga kolam atau empang di lahan yang berlokasi tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut.
Zainudin saat ini berstatus tersangka penerima dugaan suap proyek di Pemkab Lamsel, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli 2018 lalu.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Zainudin, tersangka penerima dugaan suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga orang kepercayaan Zainduin, Agus Bhakti Nugraha.
Sedangkan, pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau.
Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin.
Namun, ia tidak merinci jumlah aset Zainudin yang disita penyidik.
"Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul," kata Febri melalui pesan WhatsApp, Kamis. (hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul 21 Proyek Abal-abal di Pemkab Lampung Selatan Terbongkar, Habiskan APBD sampai Puluhan Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.