Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Korupsi Dikembalikan, Kejati Sumut Tetap Melanjutkan Kasus Tugu Mejuah-juah

Kejari Karo menetapkan empat nama terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir oleh audit BPK RI, adalah berjumlah Rp.571.720.387.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Uang Korupsi Dikembalikan, Kejati Sumut Tetap Melanjutkan Kasus Tugu Mejuah-juah
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pastikan tidak menutup kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah yang terletak di Kabupaten Tanah Karo, meski uang kerugian negara telah dikembalikan para tersangka.

Usai menelepon Kasi Pidana Khusus Kejari Karo Dapot Manurung SH, Sumanggar Siagian selaku Kasipenkum memaparkan bahwa kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan oleh Kejari Karo.

"Berkas keempatnya dalam tahap penyidikan Kejari Karo. Kita tunggu saja hasilnya," tutur Sumanggar Siagian, Jumat (19/10/2018).

Sumanggar memastikan keempat terdakwa yakni Kepala Dinas Perkim Karo Candra Tarigan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan. Kemudian ada nama Direktur CV Askonas Konstruksi Utama Roy Hefry Simorangkir dan Edi Perin Sebayang selaku pelaksana proyek akan dihadapkan ke Pengadilan Tipikor Medan meski sudah membayar kerugian negara.

"Ya walau sudah membayar kan bukan berarti lepas pidananya. Itu kan hanya menjadi hal yang meringankan saja dalam pertimbangan. Kita tetap lanjutkan kasus ini," sambung mantan Kasi Pidana Umum Kejari Binjai ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo resmi menetapkan empat tersangka dalam proyek pembangunan Tugu Mejuah-Mejuah dengan pagu senilai Rp 679.573.000 Tahun Anggaran 2018 beberapa waktu yang lalu.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Kejari Karo menetapkan empat nama terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir oleh audit BPK RI, adalah berjumlah Rp.571.720.387.

Namun demikian uang kerugian negara telah dibayarkan oleh pihak rekanan secara bertahap ke Bendahara Umum Daerah sejak Juli 2017. Kabar terakhir, Senin (8/10/2018), Kejari Karo menggeledah kantor Badan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karo terkait dugaan korupsi ini.

Kasipenkum Sumanggar Siagian menjelaskan kasus dugaan Korupsi Tugu Mejuah-juah, Karo akan tetap dilanjutkan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas