Sopir Ditahan, Pikap dan 15 Drum Minyak Mentah Jadi Barang Bukti
Satuan Resort Reskrim (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap satu unit mobil angkutan barang jenis pikap bersama 15 drum minyak mentah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Satuan Resort Reskrim (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap satu unit mobil angkutan barang jenis pikap bersama 15 drum minyak mentah di kawasan Desa Meunasah Gadong, Kecamatan Kota Juang, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pengembangannya, petugas kemudian menahan sopir berinisial Rz (51), warga Paya Peutheut, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe di Mapolres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH, melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Riandi Oktama SH kepada Serambi, Sabtu (20/10/2018) malam mengatakan, pada Jumat malam lalu, sejumlah anggota Satreskrim yang dipimpinnya melakukan patroli rutin ke berbagai ruas jalan, baik di kawasan Kota Juang maupun kecamatan lainnya.
Saat sedang patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau ada dugaan satu unit pikap mengangkut minyak mentah yang dibeli di kawasan Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa melintas melalui jalan Desa Blang Rheum.
Mendapat laporan tersebut, tim bergerak ke kawasan itu dan di kawasan persimpangan Desa Meunasah Gadong, berpapasan dengan pikap tersebut sehingga langsung menghentikannya.
Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan
Sebagaimana biasa, petugas lalu memeriksa muatan kendaraan beserta surat-suratnya.
Saat itu, petugas melihat ada 15 drum minyak yang di bagian atasnya ditimbun buah kelapa yang menurut sopir pikap untuk dipasarkan.
Setelah memastikan ada barang bawaan yang mencurigakan, petugas meminta surat izin pengangkutan minyak mentah.
Tetapi sopir pikap yang diduga sekaligus sebagai pemilik minyak mentah tersebut belum dapat menunjukkan surat izin.
"Pengemudi tidak dapat memperlihatkan surat itu, makanya kendaraan beserta sopir dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Melihat perbuatannya mengangkut minyak mentah tanpa dibekali surat izin yang sah, maka pengemudi atau sopir pikap tersebut akan dipersalahkan melakukan pelanggaran pengangkutan dan tata niaga migas (minyak dan gas).
Untuk pikap dengan nopol BL 8117 ZE beserta muatannya kini diamankan dan dijadikan barang bukti.
Baca: 4 Santri Tak Langsung Turun Panggung Usai Menjawab Kuis Jokowi, Ternyata Minta Foto Bareng
"Sedangkan, pemiliknya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen," ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Riandi Oktama SH mengungkapkan, pelaku pelanggaran Undang-undang Migas yaitu mengangkut minyak dan gas bumi tanpa izin terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
"Mz diduga melakukan pelanggaran Undang-undang migas, antara lain dalam Pasal 53 huruf b yang isinya, setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)," jelasnya.(yus)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pengangkut Minyak Mentah Ditahan