Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan Gaji Buruh di Bali Hanya Naik Rp 170 Ribu Menjadi Rp 2.297.967

Jumlah UMP yang akan diberlakukan di Provinsi Bali menjadi Rp 2.297.967 atau naik sebesar Rp 170.810 dibandingkan UMP Bali tahun 2018.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tahun Depan Gaji Buruh di Bali Hanya Naik Rp 170 Ribu Menjadi Rp 2.297.967
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ilustrasi. Buruh Bali Bersatu geruduk DPRD Provinsi Bali, Kamis (30/1/2015). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Ada Tarik Ulur
Sebelum ditetapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengaku dalam pembahasan memang terjadi tarik ulur angka dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan serikat pekerja.

Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Oleh karena sudah disepakati, maka proses administrasi berikutnya adalah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

"Kami sudah deal, rekomendasi sudah dinaikkan ke Bapak Gubernur," terangnya.

Wiratmi menegaskan semua perusahaan di Bali wajib mematuhi ketentuan UMP tersebut.

Selanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak menaikkan UMP, maka sebelumnya harus mengirimkan surat ke Disnaker terkait penundaan pembayaran gaji sesuai UMP.

"Kalau tidak mengirim, berarti kami pandang sudah mampu. Dari tahun ke tahun memang tidak ada penundaan, kecuali waktu kejadian Gunung Agung meletus, ada yang mengirimkan penundaan tetapi kami tidak respon," ujarnya.

Saat itu pihaknya tidak merespon karena Gunung Agung tidak bisa diprediksi sampai kapan akan meletus.

Berita Rekomendasi

Dikhawatirkan kalau perusahaan itu diberikan jawaban penundaan tersebut, maka akan seterusnya digunakan, meskipun bencana alam itu sudah tidak terjadi lagi.

"Kalau dikasih penundaan maka terus dia akan pergunakan, makanya tidak respon. Biarkan mereka mengatur di situ dengan kesepakatan dia di perusahaan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Gaji Buruh Hanya Bertambah Rp 170 Ribu Tahun Depan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas