Pasangan Suami Istri Selundupkan Ganja 20 Kilogram, Disimpan di Kap Mesin dan Ban Cadangan
Pelaku hendak menyeludupkan barang haram tersebut ke Medan, Sumatera Utara menggunakan mobil kijang Innova warna hitam nomor polisi BK 1799 ZJ
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pasangan suami istri (pasutri), Ali Ambran (43) bersama istrinya Sarina (32) diamankan personel Subsektor Rumah Bundar, Kecamatan Putri Betung, perbatasan Gayo Lues (Galus) dan Aceh Tenggara (Agara).
Warga Ketukah, Kecamatan Blangjerango diamankan saat berupaya menyeludupan ganja kering siang edar.
Kasus penangkapan pasutri berawal ketika petugas perbatasan Galus-Agara melakukan razia rutin pemerikasaan setiap kendaraan yang melintas, Selasa (23/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku hendak menyeludupkan barang haram tersebut ke Medan, Sumatera Utara menggunakan mobil kijang Innova warna hitam nomor polisi BK 1799 ZJ.
Pelaku menyimpan 8 bal ganja di bagian kap mesin dan 12 bal lainnya di simpan dalam ban serap (cadangan).
Baca: Polisi Temukan Kebun Ganja Besar Bernilai Rp 100 M di Australia Barat
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Budieka Putra, kepada Serambinews.com, Rabu (24/10/2018) mengatakan, pasutri tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Galus.
"Kasus penangkapan pelaku penyeludupan ganja itu merupakan pasutri yakni Ali Ambran (43) bersama istrinya Sarina (32) warga Ketukah, kini telah diamankan dan masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.