"Ratu Prostitusi" Online Jawa Timur Divonis Penjara 7 Bulan
Faktanya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania Pahembonan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yunita alias Keyko, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.
Pasalnya, wanita yang mendapat julukan Ratu Prostitusi itu terbukti melanggar pasal 296 KUHP akibat ulahnya menjajakan rekannya sebagai wanita sebagai PSK melalui prostitusi online.
Sidang tuntutan yang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya pada Selasa (23/10/2018) siang kala itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki.
"Mengadili, terdakwa Yunita terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman pidana selama tujuh bulan penjara," ujar Maxi saat membackan amar putusannya, Selasa (23/10/2018).
Baca: Menangis Telah Rencanakan Pembunuhan Satu Keluarga, Tersangka Doakan Korban
Faktanya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania Pahembonan.
Sebab, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Keyko satu tahun kurungan penjara.
Lantas, apa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan kala itu?
Untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya serta sopan dan tak berbelit ketika memberikan keterangan selama persidangan.
Menanggapi putusan itu, Keyko mengaku pikir-pikir.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Keyko yang dikenal sebagai pemasok PSK papan atas ditangkap Polda Jatim di Denpasar di Bali pada Bulan Mei 2018 lalu.
Keyko terbukti mengendalikan bisnis prostitusinya melalui aplikasi media sosial WhatsApp (WA).
Ketika ditangkap, polisi menemukan sejumlah foto wanita setengah telanjang tersimpan di smartphonenya.
Saat dikroscek, para PSK itu ditawarkan mulai harga Rp 1 juta sampai Rp 5 juta untuk setiap kali kencan kepada pria hidung belang melalui online.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bila Keyko memiliki 128 PSK yang tersebar di Jatim dan praktik melalui online itu membuat Keyko bisa menjangkau banyak daerah.
Jumlah PSK binaan Keiko di luar Jatim juga tak kalah banyak.
Selain itu, PSK yang dipekerjakan berasal dari berbagai latar belakang dari berbagai daerah pula, mulai dari purel, pegawai swasta, hingga mahasiswa dimana usia mereka relatif muda, mulai 20 sampai 32 tahun. (Pradhitya Fauzi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.