Bupati Cirebon Kena OTT KPK Sebelum Pelantikan untuk Periode Keduanya, KPU Tetap akan Melantiknya
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo atau Rumah Dinas
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,CIREBON - Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati di Jalan Kartini Kota Cirebon pada Rabu (24/10/2018) malam.
Padahal, Sunjaya akan melaksanakan pelantikan bupati untuk periode kedua yakni 2019-2024 pada Maret 2019.
Pada Pemilu 2018 lalu, Sunjaya yang berpasangan dengan Imron Rosyadi mengungguli perolehan suara tiga pasangan calon lainnya.
Terkait persoalan ini, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli, mengatakan pelantikan tidak terganggu dengan status bupati dan wakil bupati terpilih atau proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya, semua pemenang pilkada pasti akan dilantik. Hanya saja, nanti setelah dilantik kami nggak tahu seberapa lama dia menjabat sebagai bupati, itu tergantung status hukumnya," kata Saefudin, Kamis (25/10/2018).
Ia menuturkan, jika yang bersangkutan sudah divonis bersalah atau inkracht pada saat waktu pelantikan, setelah pelantikan dia akan langsung diberhentikan secara tetap.
"Hanya menjabat bupati beberapa menit saja. Namun, berbeda jika yang bersangkutan masih terdakwa atau menjalani proses persidangan, dia akan diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum selesai," jelasnya.
Begitu juga saat statusnya masih tersangka, pelantikan tetap berjalan.
Saefudin menambahkan, jika sudah ada proses hukum yang berkekuatan tetap, bupati terpilih akan diberhentikan dan akan digantikan wakilnya.
"Wakilnya yang akan naik menjadi bupati. Nanti wakil yang baru akan dipilih partai pengusung, yakni PDIP," tuturnya.
Sementara, wakil bupati terpilih, Imron Rosyadi, saat dihubungi Tribun Jateng via sambungan telepon, tidak ada jawaban.
Begitu juga saat dimintai keterangan melalui pesan tertulis, dia tidak meresponnya. (*)