Kelabui Polisi, 350 Liter Tuak Disembunyikan di Dalam Kardus
Informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Nias Selatan, penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan operasi penyakit masyaraka
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Petugas Kepolisian Sektor Lahusa Polres Nias Selatan Sumatera Utara kembali mengamankan satu unit mobil yang diduga membawa 350 liter minuman keras jenis tuak suling Kamis (25/10/2018).
Sebelumnya, informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Nias Selatan, penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Baca: Alasan Harus Dahulukan Kendaraan yang Sedang Menanjak
Baca: 4 Fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Samosir, Kecurigaan Warga hingga Pernyataan Kepolisian
Razia dilakukan di Jalan Lintas Gunung Sitoli Lahusa, Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan memeriksa surat-surat berkendara.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil avanza dengan nomor polisi B 1722 KRN. Petugas mencurigai 10 kardus yang berada di bagian tengah dan belakang mobil tersebut.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan ternyata kardus tersebut berisi minuman keras jenis tuak suling. Pengemudi mobil beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lahusa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tadi pagi ada kami amankan 10 kardus dari dalam mobil avanza yang berisi minuman keras tuak suling. Tuak suling tersebut di kemas dalam kemasan plastik, diduga untuk pengelabui petugas,”ujarnya.
Setiap bungkusan plastik, lanjut Catur, berisi sekitar 35 liter tuak, sehingga total yang diamankan sebanyak 350 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Uzalaini Sarumaha (51), warga desa Botohili Kecamatan Sorake Kabupaten Nias Selatan mengaku bahwa Tuak Nias tersebut berasal dari Pak Zebua warga Desa Lasara Kecamatan Gido Kabupaten Nias dan kemudian akan dibawa dan diecerkan ke sejumlah warung di Kecamatan Teluk Dalam, salah nya di desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.
Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan ataupun menjual minuman keras termasuk tuak suling.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan tuak suling. Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," tutup Catur. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelaku Kemas 350 Liter Tuak Nias di Plastik dan Disimpan di Dalam Kardus untuk Kelabui Polisi,