Penyidik Polda Jabar Pastikan Video Bendera Dibakar Bukan Video Asli Tapi Sudah Dipotong
Penyidik Polda Jabar memastikan bahwa video pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional bukan video asli atau tidak utuh.
Editor: Dewi Agustina
Lantas apakah pembakaran itu masuk delik pidana soal penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156 A KUH Pidana?
Umar menjelaskan, untuk menentukan itu delik penistaan agama atau bukan, penyidik memeriksa unsur mens rea atau niat melakukan tindak pidana penistaan agama pada dua anggota keamaan.
Dalam teori hukum pidana, mens rea ini jadi hal prinsip karena tindak pidana harus dimulai dari niat.
"Pemeriksaan terhadap dua anggota keamanan ini, kami belum menemukan mens rea-nya. Niat kedua orang ini membakar bendera karena bendera itu bendera ormas yang dilarang pemerintah, tidak ada niat lain. Karena organisasi ini terlarang, maka mereka membakar. Tujuannya, agar bendera itu tidak digunakan lagi," ujar dia.
Lantas, apakah pernyataan bendera yang dibakar adalah bendera organisasi yang dilarang berdasarkan keterangan saksi bisa dipertanggung jawabkan, Umar merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur soal alat bukti dalam perkara pidana.
Bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Kami mengacu pada aturan hukum, dalam hal ini Pasal 184 Kuhap. Keterangan saksi di lokasi menyebutkan bahwa itu adalah bendera organisasi yang dilarang. Jika ada pihak yang menyatakan itu bukan bendera dimaksud, pertanyaan dasarnya apa yang menyatakan itu bukan bendera organisasi itu," ujar Umar. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.